25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Sumut: Sudah 100 Persen Parp Serahkan Rekening Khusus Dana Kampanye

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan sudah 18 Partai Politik (Parpol), yang menyampaikan penyerahan atau permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada pemilu tahun 2024.

Ke-18 parpol itu, yakni DPW Gelora Sumut, DPD Demokrat Sumut, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara, DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara. DPD Partai Hanura Sumatera Utara, DPW PPP Sumut.

Kemudian, DPW PBB Sumut, DPW Perindo Sumut, DPW PKB Partai Buruh Sumut, DPW Partai NasDem Sumut, DPW Partai Ummat Sumut, DPD Partai Golkar Sumut.

Selanjutnya, PKN Sumut, DPD Partai Gerindra Sumut, dan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut. PDI Perjuangan Sumut dan Partai Garuda Sumut.

“Sudah 100 persen, partai politik sudah menyerahkan RKDK,” ucap Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (22/6/2023.

Batara mengatakan bahwa sebenarnya terakhir penyerahan RKDK tersebut, paling lama awal bulan November 2023, sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

“Terakhir penyerahan RKDK sebelum ditetapkan DCT, bulan November 2023,” sebut Batara.

Batara mengatakan pihak KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye. Sehingga nanti baru bisa dijelaskan regulasi terkait dana kampanye tersebut.

Saat ini, Batara mengaku belum bisa disampaikan regulasi tentang dana kampanye, termasuk asal-usul dana kampanye yang diperoleh digunakan atau tidak.

“PKPU lagi sedang disusun, nanti baru bisa jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak. Nanti akan diuraikan dalam PKPU tersebut,” tutur Batara.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan sudah 18 Partai Politik (Parpol), yang menyampaikan penyerahan atau permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada pemilu tahun 2024.

Ke-18 parpol itu, yakni DPW Gelora Sumut, DPD Demokrat Sumut, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara, DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara. DPD Partai Hanura Sumatera Utara, DPW PPP Sumut.

Kemudian, DPW PBB Sumut, DPW Perindo Sumut, DPW PKB Partai Buruh Sumut, DPW Partai NasDem Sumut, DPW Partai Ummat Sumut, DPD Partai Golkar Sumut.

Selanjutnya, PKN Sumut, DPD Partai Gerindra Sumut, dan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut. PDI Perjuangan Sumut dan Partai Garuda Sumut.

“Sudah 100 persen, partai politik sudah menyerahkan RKDK,” ucap Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (22/6/2023.

Batara mengatakan bahwa sebenarnya terakhir penyerahan RKDK tersebut, paling lama awal bulan November 2023, sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

“Terakhir penyerahan RKDK sebelum ditetapkan DCT, bulan November 2023,” sebut Batara.

Batara mengatakan pihak KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye. Sehingga nanti baru bisa dijelaskan regulasi terkait dana kampanye tersebut.

Saat ini, Batara mengaku belum bisa disampaikan regulasi tentang dana kampanye, termasuk asal-usul dana kampanye yang diperoleh digunakan atau tidak.

“PKPU lagi sedang disusun, nanti baru bisa jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak. Nanti akan diuraikan dalam PKPU tersebut,” tutur Batara.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/