MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar acara sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilu Serentak 2024 bersama lebih kurang 184 media di Grand Aston Medan, Jumat (23/8/2024).
Pada kesempatan ini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumut, Raja Ahab Damanik ketika ditemui terkait sikap KPU RI yang sudah merespon keputusan Mahkamah Konstitusi soal revisi UU Pilkada.
“Berkait tindak lanjut Mahkamah Konstitusi, saya dapat informasi dari media, bahwa pimpinan KPU RI sudah menyampaikan pernyataan bahwa KPU mengikuti dengan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ucap Raja.
Lanjutnya, secara hierarki tersebut KPU Sumut tunduk dan patuh dengan apa yang sudah disampaikan KPU RI. Arahan yang sudah disampaikan akan diikuti.
Ditanya soal koordinasi dengan DPR, KPU Sumut sifatnya hanya administator, bukan regulator. Regulator hanya ada di KPU RI.
“Menyikapi dinamika belakangan ini (revisi UU Pilkada) itu kewenangan KPU RI dalam langkah-langkah menyikapi Mahkamah Konstitusi. Sejauh ini sepanjang tidak ada peraturan yang berubah dari pimpinan KPU RI ya kami mengikutkan yang sudah ada, sepanjang tidak ada aturan yang baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan perubahan norma dalam UU Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
“Tidak ada perubahan sikap dari KPU dibandingkan yang disampaikan pada 20 Agustus 2024 kemarin usai putusan MK terkait UU Pilkada terbit. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” kata Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut, Afif mengaku, pihaknya perlu menempuh konsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk Undang-Undang (pemerintah dan DPR. Namun, Afif menegaskan, konsultasi itu hanya berbentuk tertib prosedur.
“Kenapa konsultasi? kami punya pengalaman ada putusan MK dalam proses Pilpres 2024, putusan 90 yang saat itu dalam perjalannya. Kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan lantara satu hal lainnya,” ucap Afif.(san/han)