30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

KPU Sumut Ambil Alih KPU Pakpak Bharat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan hukum yang dihadapi Komisioner KPUD Pakpak Bharat mendapat perhatian khusus dari KPU RI. Agar tidak terjadi kekosongan, KPU RI meminta KPU Sumut mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Pakpak Bharat agar operasional berjalan normal. Apalagi dalam waktu dekat tahapan Pilgubsu 2018 akan dimulai.

“Persoalan KPU Pakpak Bharat menjadi perhatian serius dari KPU RI,” ujar Komisioner KPU Sumut Yulhasni usai rapat internal bersama Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, kemarin.

Kata dia, dalam rapat pleno perda KPU RI juga membahas persoalan KPU Pakpak Barat. Seperti soal rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidikalang.

Yulhasni menjelaskan, PAW bisa dilakukan ketika status mereka sudah terdakwa. “Sebelum berstatus terdakwa belum bisa dilakukan PAW. Bahkan hak-hak mereka masih tetap diberikan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. Setelah mereka berstatus terdakwa maka akan diberhentikan dengan tetap dan dilakukan PAW,” tambahnya.

Dijelaskan juga, jika proses hukum terdakwa belum juga selesai hingga memasuki tahapan Pilgubsu, maka KPU Sumut akan melakukan perekrutan untuk infrastruktur Pilgubsu seperti perekrutan PPK, PPS dan KPPS. “Jadi seluruh tahapan Pilgubsu akan kita handel hingga Komisioner KPU Pakpak Bharat terbentuk,” imbuh Yulhasni.

Selain itu, kata Yulhasni, pihaknya juga menyampaikan kepada Ibu Evi Novida Ginting agar mempercepat proses pengangkatan sejumlah sekretaris KPU kabupaten/kota. Diantaranya sekretaris KPU Langkat, Tapsel dan Labura serta sejumlah pejabat eselon IV yang berjumlah 20 orang.

Seperti diketahui, lima Komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah sosialisasi pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Pilpres tahun 2014 berbiaya Rp641 juta. Kini lima tersangka itu sudah ditahan di Rutan Sidikalang di Rimo Bunga Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. (dik/yaa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan hukum yang dihadapi Komisioner KPUD Pakpak Bharat mendapat perhatian khusus dari KPU RI. Agar tidak terjadi kekosongan, KPU RI meminta KPU Sumut mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Pakpak Bharat agar operasional berjalan normal. Apalagi dalam waktu dekat tahapan Pilgubsu 2018 akan dimulai.

“Persoalan KPU Pakpak Bharat menjadi perhatian serius dari KPU RI,” ujar Komisioner KPU Sumut Yulhasni usai rapat internal bersama Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, kemarin.

Kata dia, dalam rapat pleno perda KPU RI juga membahas persoalan KPU Pakpak Barat. Seperti soal rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidikalang.

Yulhasni menjelaskan, PAW bisa dilakukan ketika status mereka sudah terdakwa. “Sebelum berstatus terdakwa belum bisa dilakukan PAW. Bahkan hak-hak mereka masih tetap diberikan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. Setelah mereka berstatus terdakwa maka akan diberhentikan dengan tetap dan dilakukan PAW,” tambahnya.

Dijelaskan juga, jika proses hukum terdakwa belum juga selesai hingga memasuki tahapan Pilgubsu, maka KPU Sumut akan melakukan perekrutan untuk infrastruktur Pilgubsu seperti perekrutan PPK, PPS dan KPPS. “Jadi seluruh tahapan Pilgubsu akan kita handel hingga Komisioner KPU Pakpak Bharat terbentuk,” imbuh Yulhasni.

Selain itu, kata Yulhasni, pihaknya juga menyampaikan kepada Ibu Evi Novida Ginting agar mempercepat proses pengangkatan sejumlah sekretaris KPU kabupaten/kota. Diantaranya sekretaris KPU Langkat, Tapsel dan Labura serta sejumlah pejabat eselon IV yang berjumlah 20 orang.

Seperti diketahui, lima Komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah sosialisasi pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Pilpres tahun 2014 berbiaya Rp641 juta. Kini lima tersangka itu sudah ditahan di Rutan Sidikalang di Rimo Bunga Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. (dik/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/