30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gugatan Moeldoko cs Ditolak Lagi, Demokrat Sumut Bersyukur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagi-lagi upaya hukum yang ditempuh Moeldoko dan eks kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun (JAM) untuk merebut tampuk pimpinan di DPP Partai Demokrat, kandas. Kali ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Moeldoko cs terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tang tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang.

Putusan PTUN Jakarta inipun langsung disambut gembira oleh seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat, termasuk di Sumut. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut Tondi Roni Tua, mengaku bersyukur atas kandasnya gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen tersebut.

“Terimakasih kepada majelis hakim PTUN Jakarta yang menunjukkan kebenaran dan keadilan hukum bagi bangsa Indonesia termasuk kepada Partai Demokrat,” kata Herri yang dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (23/11/2021) sore.

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Tondi Roni Tua. Menurutnya, penolakan majelis hakim PTUN Jakarta atas gugatan Moeldoko dan JAM adalah kemenangan masyarakat dan Partai Demokrat atas ridho Allah SWT. “Fraksi Demokrat DPRD Sumut berterima kasih kepada mejelis hakim PTUN dan kami bersyukur atas ridho Allah SWT,” sebut Tondi Roni Tua kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) sore.

Sebelumnya , Pengadilan Tata Usa ha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menkumham. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Majelis Hakim PTUN telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol. Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Hamdan menambahkan , setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. (adz/bbs)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lagi-lagi upaya hukum yang ditempuh Moeldoko dan eks kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun (JAM) untuk merebut tampuk pimpinan di DPP Partai Demokrat, kandas. Kali ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Moeldoko cs terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tang tidak mengesahkan hasil KLB Deliserdang.

Putusan PTUN Jakarta inipun langsung disambut gembira oleh seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat, termasuk di Sumut. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut Tondi Roni Tua, mengaku bersyukur atas kandasnya gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen tersebut.

“Terimakasih kepada majelis hakim PTUN Jakarta yang menunjukkan kebenaran dan keadilan hukum bagi bangsa Indonesia termasuk kepada Partai Demokrat,” kata Herri yang dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (23/11/2021) sore.

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Tondi Roni Tua. Menurutnya, penolakan majelis hakim PTUN Jakarta atas gugatan Moeldoko dan JAM adalah kemenangan masyarakat dan Partai Demokrat atas ridho Allah SWT. “Fraksi Demokrat DPRD Sumut berterima kasih kepada mejelis hakim PTUN dan kami bersyukur atas ridho Allah SWT,” sebut Tondi Roni Tua kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) sore.

Sebelumnya , Pengadilan Tata Usa ha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menkumham. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Majelis Hakim PTUN telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol. Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Hamdan menambahkan , setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. (adz/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/