MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus (tuna daksa) turut mendaftar sebagai calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Jalan Kejaksaan Kota Medan, Kamis (23/1).
Kehadiran Elvina Dewi dengan berkebutuhan khususnya membawa berkas lengkap diterima oleh petugas KPU Medan di meja pendaftaran. Elvina bahkan sempat bertanya kepada petugas yang ada saat itu tentang boleh atau tidak orang sepertinya mendaftar sebagai calon PPK.
“Apakah seperti saya ini bisa mendaftar untuk jadi calon PPK,” tanya Elvina saat itu. Diketahui, penyandang tuna daksa adalah cacat gangguan gerak, struktur tulang bersifat bawaan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah R Damanik meyakini tidak akan menjadi halangan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus untuk mendaftar sebagai calon PPK.
“Untuk disabilitas atau berkebutuhan khusus tak menghalanginya untuk mendaftar. Intinya ada kesamaan hak dan kesetaraan menjadi penyelenggara pemilu,” sebut Agussyah didampingi koordinator divisi teknis Rinaldi Khair di ruang kerjanya.
Namun demikian, ujarnya, proses atau tahapan yang dilalui untuk menjadi petugas di PPK harus juga dilaluinya seperti pelamar lainnya.
“Jadi, proses itu juga harus dijalaninya, di situ akan terlihat motivasi dan kemampuannya,” ujarnya.
Di satu sisi, menurut Agussyah, dengan ma suknya orang seperti Elvina justru akan semakin mempermudah, karena mereka akan menjadi perpanjangan KPU pada kelompok tersebut.
“Untuk itulah, bagi kita disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus ini tak meng ganggu akses untuk jadi penyelenggara,” tegasnya. Hal senada disampaikan Rinaldi Khair, bergabungnya mereka tidaklah menjadi persoalan, karena untuk menjadi penyelenggara itu syaratnya di antaranya adalah punya kecakapan atau kemampuan dalam bidang kepemiluan.
“Bahkan, pengalaman kita di Pemilu tahun 2019 kemarin, sebagai penyelenggara di KPPS ada kita libatkan dari penyandang disabilitas. Dari 6 orang yang mendaftar ada 4 nama masuk sebagai petugas KPPS,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, papar Rinaldi, melalui proses rekrutmen di Pemilu 2019 itu, justru ada penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus ini menjadi ketua KPPS. Dari data yang ada pada Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS berkebutuhan khusus ada di Medan Johor, Medan Petisah, dan Medan Helvetia.
Jadi menurutnya, menjadi penyelenggara pemilu itu hak setiap warga negara termasuk haknya penyandang disabilitas. “Semua warga negara punya hak yang sama, termasuk mereka para penyandang Disabilitas,” pungkasnya.(map/azw)