26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Islah Golkar, JK: Lihat Saja, Nanti Diatur

JK secara terpisah tidak menyampaikan penjelasan detail terkait mekanisme islah Golkar. Dia hanya menyiratkan optimisme bahwa kali ini kedua kubu bisa kembali dipersatukan. ”Lihat saja nanti. Segera diselesaikan. Nanti diatur,” ucapnya.
Politikus senior dan mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung menyebutkan bahwa JK memang akan mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan kubu Ical dan kubu Agung. “Pak JK akan coba mempersatukan. Yang penting, pilkada Desember nanti Golkar bisa ikut dulu,” tutur mantan ketua DPR tersebut.
Kebutuhan islah memang penting bagi Partai Golkar. Sebab, pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan hanya akan menerima pencalonan kepala daerah dari parpol yang sengketanya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara sengketa Partai Golkar masih berlanjut di proses banding di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Salah satu jalan yang realistis adalah proses islah, mengingat upaya revisi Undang-Undang Pilkada juga terhambat. (bay/owi/c9/kim)

JK secara terpisah tidak menyampaikan penjelasan detail terkait mekanisme islah Golkar. Dia hanya menyiratkan optimisme bahwa kali ini kedua kubu bisa kembali dipersatukan. ”Lihat saja nanti. Segera diselesaikan. Nanti diatur,” ucapnya.
Politikus senior dan mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung menyebutkan bahwa JK memang akan mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan kubu Ical dan kubu Agung. “Pak JK akan coba mempersatukan. Yang penting, pilkada Desember nanti Golkar bisa ikut dulu,” tutur mantan ketua DPR tersebut.
Kebutuhan islah memang penting bagi Partai Golkar. Sebab, pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan hanya akan menerima pencalonan kepala daerah dari parpol yang sengketanya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sementara sengketa Partai Golkar masih berlanjut di proses banding di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Salah satu jalan yang realistis adalah proses islah, mengingat upaya revisi Undang-Undang Pilkada juga terhambat. (bay/owi/c9/kim)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/