STABAT, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat menggelar sosialisasi kampanye untuk pemilu tahun 2024. Sosialisasi digelar di Aula Kantor KPU Langkat, Jalan Tengku Putra Abdul Aziz, Kelurahan Kwalabingai, Stabat, Jumat (24/11/2023).
Koordinator divisi sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM, Magfirah Fitri menjelaskan, sebelumnya pihaknya menggelar sosialiasi kepada peserta pemilu yakni, partai politik. Sosialiasi dimaksud terkait dengan dana kampanye.
Kali ini, sosialisasi yang digelar dengan peserta jurnalis dari media cetak dan elektronik. Wanita berhijab yang akrab disapa Fitri ini menyebut, tahapan kampanye yang dilakukan calon legislatif maupun calon presiden dimulai pada Selasa (28/11/2023) hingga Sabtu (10/2/2024).
“Masa tenang usai kampanye pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024. Hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” ujar Fitri.
Kampanye yang dilakukan caleg maupun parpol pendukung capres boleh dengan melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap mukakampanye dan penyebaran bahan kampanye. “Pertemuan terbatas boleh dilakukan sesuai pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata dia.
Namun, pertemuan terbatas yang dilakukan tidak boleh lebih dari 1.000 orang. Ini berdasarkan pasal 29 ayat (3) PKPU No 15/2023.
“Menggelar pertemuan terbatas juga harus melaporkan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dan ditembuskan KPU maupun Bawaslu. Ini diatur dalam pasal 30 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023,” urai Fitri.
Peserta kampanye pemilu dalam pertemuan terbatas juga hanya diperbolehkan menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan bahan kampanye pemilu. Adapun bahan kampanye pemilu dimaksud yakni selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, kartu nama, kalender dan atribut lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setiap bahan kampanye ini jika dikonversikan dengan uang, paling tinggi senilai Rp100 ribu,” katanya.
Fitri menambahkan, para caleg maupun parpol pendukung capres maupun cawapres, dilarang memasang atribut di tempat ibadah, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Juga jalan protokol, fasilitas publik dan taman serta pepohonan.
“Pada pasal 72 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah untuk melakukan tatap muka. Kecuali, untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat, diperbolehkan. Namun tidak boleh membawa atribut kampanye,” pungkasnya. (ted/ram)