MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara Periode 2018 – 2019 (Badko HMI Sumut), Alwi Hasbi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi segala keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Hasbi meminta semua pihak dapat menerima segala yang menjadi putusan MK. Bukan hanya rakyat, namun juga putusan itu harus dapat juga diterima oleh pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, pihak termohon KPU RI dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi – ma’ruf Amin.
“Mari kita patuhi dan hormati proses konstitusional ini, kita berharap semua masyarakat serta yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2019 ini harus menerima, menaati serta melaksanakan putusan MK apapun keputusannya nanti,” kata Hasbi, Senin (24/6).
Hasbi mengatakan, mempercayakan dan menerima hasil putusan MK terkait persidangan PHPU Pilpres 2019 yang telah digelar sejak 14 hingga 21 Juni lalu, adalah salah satu bentuk dari kepatuhan rakyat terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia dan juga bentuk dari kecintaan rakyat terhadap negaranya.
“Persidangan PHPU Pilpres 2019 digelar secara terbuka, masyarakat pun dapat menyaksikan dan mengawal jalannya persidangan, baik melalui televisi maupun live streaming, mari kita berikan kewenangan dan kepercayaan penuh kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti dan sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi, dan hal itu adalah salah satu bentuk kepatuhan kita terhadap proses hukum Indonesia dan juga bentuk kecintaan kita terhadap Indonesia,” terangnya.
Terakhir, selain mengajak seluruh lapisan masyarakat dan juga pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2019 untuk mematuhi, menghormati dan melaksanakan putusan MK, alumni mahasiswa UISU ini juga berharap kedua capres, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto segera menggelar rekonsiliasi usai sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Ia berharap, tak ada lagi konflik di antara kedua pihak usai MK memutuskan perkara tersebut. Ia meminta nantinya kedua pihak tak perlu kembali saling mengancam melaporkan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu saat sidang MK. Karena menurutnya, hal tersebut justru akan memperuncing konflik dan juga menghambat kemajuan bangsa Indonesia. (mag-1)