27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Keluarga Jokowi Dukung Penuh Prabowo

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga yakin, Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung putra sulungnya dalam mengikuti kontestasi lima tahun itu. “Pak Presiden tidak akan melakukan itu,” tegasnya. Sementara, Prabowo-Gibran dijadwalkan daftar ke KPU pagi ini. Sekjen Gerindra Ahmad Mizani mengatakan, sebelum ke KPU, Prabowo dan Gibran direncanakan melakukan deklarasi bersama di kawasan Gelora Bung Karno Jakarta. “Untuk menyampaikan pidato kepada para pendukungnya,” ujarnya.

Momen itu, sekaligus menjadi pertemuan perdana usai Gibran diumumkan sebagai Bacawapres. Usai kegiatan di GBK, pasangan bersama partai koalisi akan menuju ke KPU untuk mendaftarkan pada pukul 10.00 WIB diikuti kirab budaya dari kawasan Menteng.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, rencana Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU hari ini sangat potensial menimbulkan persoalan hukum. Apalagi jika pencalonan tersebut sampai diloloskan oleh KPU atau dianggap memenuhi syarat. “Sangat banyak potensi mempermasalahkan pendaftaran Gibran,” ujarnya kepada Jawa Pos (induk grup Sumut Pos).

Permasalahan utama, kata Feri, berkaitan dengan belum adanya perbaikan Peraturan KPU (PKPU) sebagai akibat keluarnya putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang uji materi UU Pemilu. Menurut Feri, KPU mestinya sadar bahwa putusan itu harus ditindaklanjuti dengan peraturan teknis semacam PKPU. ”Sifat putusan MK itu hanya mengatur yang pokok-pokok saja, ketentuan atau putusan itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” tuturnya.

Tanpa PKPU, lanjut Feri, maka tidak ada alat ukur yang jelas bagi seseorang seperti Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres. “Tidak bisa KPU bersandar pada surat keputusan sebagai pelaksanaan teknis dari putusan MK,” imbuhnya.

Feri menegaskan, prosedur administrasi yang bermasalah semacam itu potensial untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, jika nanti calon yang bermasalah secara prosedur administratif tersebut menang dalam pemilu, juga sangat potensial disengketakan di MK. “Apalagi dalam putusan MK (Nomor 90) itu tidak mayoritas mutlak (setuju), ada concurring opinion,” ujarnya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga yakin, Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung putra sulungnya dalam mengikuti kontestasi lima tahun itu. “Pak Presiden tidak akan melakukan itu,” tegasnya. Sementara, Prabowo-Gibran dijadwalkan daftar ke KPU pagi ini. Sekjen Gerindra Ahmad Mizani mengatakan, sebelum ke KPU, Prabowo dan Gibran direncanakan melakukan deklarasi bersama di kawasan Gelora Bung Karno Jakarta. “Untuk menyampaikan pidato kepada para pendukungnya,” ujarnya.

Momen itu, sekaligus menjadi pertemuan perdana usai Gibran diumumkan sebagai Bacawapres. Usai kegiatan di GBK, pasangan bersama partai koalisi akan menuju ke KPU untuk mendaftarkan pada pukul 10.00 WIB diikuti kirab budaya dari kawasan Menteng.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, rencana Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU hari ini sangat potensial menimbulkan persoalan hukum. Apalagi jika pencalonan tersebut sampai diloloskan oleh KPU atau dianggap memenuhi syarat. “Sangat banyak potensi mempermasalahkan pendaftaran Gibran,” ujarnya kepada Jawa Pos (induk grup Sumut Pos).

Permasalahan utama, kata Feri, berkaitan dengan belum adanya perbaikan Peraturan KPU (PKPU) sebagai akibat keluarnya putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang uji materi UU Pemilu. Menurut Feri, KPU mestinya sadar bahwa putusan itu harus ditindaklanjuti dengan peraturan teknis semacam PKPU. ”Sifat putusan MK itu hanya mengatur yang pokok-pokok saja, ketentuan atau putusan itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” tuturnya.

Tanpa PKPU, lanjut Feri, maka tidak ada alat ukur yang jelas bagi seseorang seperti Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres. “Tidak bisa KPU bersandar pada surat keputusan sebagai pelaksanaan teknis dari putusan MK,” imbuhnya.

Feri menegaskan, prosedur administrasi yang bermasalah semacam itu potensial untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, jika nanti calon yang bermasalah secara prosedur administratif tersebut menang dalam pemilu, juga sangat potensial disengketakan di MK. “Apalagi dalam putusan MK (Nomor 90) itu tidak mayoritas mutlak (setuju), ada concurring opinion,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/