25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Malam Ini, APK Bermasalah Ditertibkan

MEDAN- Penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu Legislatif 2014 wilayah Kota Medan sejatinya akan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama KPUD dan Panwaslu beserta pihak keamanan lainnya, Senin (25/11) malam.

Meski sudah ada aturan dan pengumuman penertiban oleh Pemko Medan, nampaknya para caleg dan parpol tidak mengindahkan pengumuman tersebut.

Buktinya, sejumlah APK yang melanggar ketentuan dengan mencantumkan nama dan gambar caleg masih terpampang bebas dibeberapa kawasan larangan.

Pantauan Sumut Pos, Minggu (24/11), sejumlah baliho ukuran kecil (2x3m) terpasang dipinggir jalan seperti dijalan Alfalah simpang Jalan STM. Ukuran ini jelas melanggar aturan KPU No 15.

Komisioner KPUD Medan Pandapotan Tamba mengatakan, ukuran spanduk sudah diatur sebagaimana mestinya, maka seluruh peserta Pemilu diminta untuk mematuhinya. “Diluar ukuran spanduk satu setengah kali tujuh meter tidak bisa dipasang di zona yang ditentukan. Harus ditertibkan,” katanya.

Bagi Tamba, tidak ada toleransi bagi pelanggar peraturan karena sebelumnya KPUD Medan juga sudah mengingatkan aturan tersebut sejak awal berlakunya aturan kampanye tersebut. “Besok (malam ini, Red) kita akan tertibkan semua APK yang melanggar ketentuan. Pemko akan kerahkan personelnya untuk eksekusi. Jadi semua yang melanggar akan kita tertibkan,” tandasnya. (mag-2)

MEDAN- Penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu Legislatif 2014 wilayah Kota Medan sejatinya akan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama KPUD dan Panwaslu beserta pihak keamanan lainnya, Senin (25/11) malam.

Meski sudah ada aturan dan pengumuman penertiban oleh Pemko Medan, nampaknya para caleg dan parpol tidak mengindahkan pengumuman tersebut.

Buktinya, sejumlah APK yang melanggar ketentuan dengan mencantumkan nama dan gambar caleg masih terpampang bebas dibeberapa kawasan larangan.

Pantauan Sumut Pos, Minggu (24/11), sejumlah baliho ukuran kecil (2x3m) terpasang dipinggir jalan seperti dijalan Alfalah simpang Jalan STM. Ukuran ini jelas melanggar aturan KPU No 15.

Komisioner KPUD Medan Pandapotan Tamba mengatakan, ukuran spanduk sudah diatur sebagaimana mestinya, maka seluruh peserta Pemilu diminta untuk mematuhinya. “Diluar ukuran spanduk satu setengah kali tujuh meter tidak bisa dipasang di zona yang ditentukan. Harus ditertibkan,” katanya.

Bagi Tamba, tidak ada toleransi bagi pelanggar peraturan karena sebelumnya KPUD Medan juga sudah mengingatkan aturan tersebut sejak awal berlakunya aturan kampanye tersebut. “Besok (malam ini, Red) kita akan tertibkan semua APK yang melanggar ketentuan. Pemko akan kerahkan personelnya untuk eksekusi. Jadi semua yang melanggar akan kita tertibkan,” tandasnya. (mag-2)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/