26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Muladi Janjikan Putusan Objektif

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) didampingi anggota Andi Mattalata (kiri) dan H.A.S. Natabaya (kanan) saat memimpin sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2). Sidang MP Golkar terkait dualisme kepengurusan partai golkar tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu jajaran pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Bali yang diketuai oleh Aburizal Bakrie.
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) didampingi anggota Andi Mattalata (kiri) dan H.A.S. Natabaya (kanan) saat memimpin sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2). Sidang terkait dualisme kepengurusan partai Golkar.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang ketiga Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) kembali tidak membuahkan hasil. Agenda pembacaan putusan final terkait konflik dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu ditunda hingga pekan depan. Namun Ketua Hakim MPG Muladi menjanjikan memberikan putusan yang objektif pekan depan.

Dalam sidang kemarin, kubu Agung Laksono hadir ditemani Zainuddin Amali dan Laurens Siburian, Yorrys Rawayei, Priyo Budi Santoso, dan lainnya. Sedangkan dari kubu Ical mewakilkan kepada kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra yang didampingi oleh Idrus Marham, Nurdin Halid, Theo L Sambuaga serta Azis Syamsuddin.

Ketua Majelis Hamim MPG Muladi, saat membuka sidang mengatakan, dirinya menyambut baik kehadiran dua kubu yang sebelumnya pihak Ical tak pernah hadir. Sidang ini didasari keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat yang menyerahkan penyelesaian sengketa konflik partai kuning ke MPG.

Muladi menegaskan, penyelesaian konflik antara kubu ini akan mengedepankan sikap kekeluargaan dengan jaminan mengacu pada hal yang objektif. Kendati demikian, bila ada salah satu pihak ada yang merasa dirugikan dengan hasiul putusan final nanti dipersilakan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Muladi membantah tudingan kubu Ical yang meragukan independensi MPG, sekaligus membantah MPG mengintervensi putusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan kubu Ical dengan salah satu pertimbangan didasarkan pada surat dari MPG yang dikirim ke pengadilan. “Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan,” tandasnya.

Eksistensi MPG, kata Muladi, sudah sesuai Pasal 32 Undang-Undang (UU) Partai Politik dan keputusan Munas Golkar di Riau tahun 2009 tentang Pembentukan Mahkamah Partai. Berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar, susunan personel MPG sudah dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM terdiri dari lima orang. Terkait putusan PN Jakbar kemarin, Muladi pun mengaku kaget.

“Harapan saya putusan PN Jakbar kemarin adalah menyatakan dirinya berwenang. Alangkah terkejutnya saya ternyata (sengketa Golkar, red) dikembalikan ke MPG. Kalau PN Jakbar memutuskan berwenang mengadili, sidang ini dihentikan,” tuturnya.

FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) didampingi anggota Andi Mattalata (kiri) dan H.A.S. Natabaya (kanan) saat memimpin sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2). Sidang MP Golkar terkait dualisme kepengurusan partai golkar tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu jajaran pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Bali yang diketuai oleh Aburizal Bakrie.
FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) didampingi anggota Andi Mattalata (kiri) dan H.A.S. Natabaya (kanan) saat memimpin sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2). Sidang terkait dualisme kepengurusan partai Golkar.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang ketiga Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) kembali tidak membuahkan hasil. Agenda pembacaan putusan final terkait konflik dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu ditunda hingga pekan depan. Namun Ketua Hakim MPG Muladi menjanjikan memberikan putusan yang objektif pekan depan.

Dalam sidang kemarin, kubu Agung Laksono hadir ditemani Zainuddin Amali dan Laurens Siburian, Yorrys Rawayei, Priyo Budi Santoso, dan lainnya. Sedangkan dari kubu Ical mewakilkan kepada kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra yang didampingi oleh Idrus Marham, Nurdin Halid, Theo L Sambuaga serta Azis Syamsuddin.

Ketua Majelis Hamim MPG Muladi, saat membuka sidang mengatakan, dirinya menyambut baik kehadiran dua kubu yang sebelumnya pihak Ical tak pernah hadir. Sidang ini didasari keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat yang menyerahkan penyelesaian sengketa konflik partai kuning ke MPG.

Muladi menegaskan, penyelesaian konflik antara kubu ini akan mengedepankan sikap kekeluargaan dengan jaminan mengacu pada hal yang objektif. Kendati demikian, bila ada salah satu pihak ada yang merasa dirugikan dengan hasiul putusan final nanti dipersilakan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Muladi membantah tudingan kubu Ical yang meragukan independensi MPG, sekaligus membantah MPG mengintervensi putusan PN Jakarta Barat yang menolak gugatan kubu Ical dengan salah satu pertimbangan didasarkan pada surat dari MPG yang dikirim ke pengadilan. “Tidak mungkin kami mengintervensi pengadilan,” tandasnya.

Eksistensi MPG, kata Muladi, sudah sesuai Pasal 32 Undang-Undang (UU) Partai Politik dan keputusan Munas Golkar di Riau tahun 2009 tentang Pembentukan Mahkamah Partai. Berdasarkan keputusan DPP Partai Golkar, susunan personel MPG sudah dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM terdiri dari lima orang. Terkait putusan PN Jakbar kemarin, Muladi pun mengaku kaget.

“Harapan saya putusan PN Jakbar kemarin adalah menyatakan dirinya berwenang. Alangkah terkejutnya saya ternyata (sengketa Golkar, red) dikembalikan ke MPG. Kalau PN Jakbar memutuskan berwenang mengadili, sidang ini dihentikan,” tuturnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/