26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Muladi Janjikan Putusan Objektif

Sidang kemarin juga sempat diwarnai ketegangan. Itu terjadi saat Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Theo L Sambuaga memberikan penjelasan ke sidang mengenai rapat pleno penentuan waktu dan lokasi Munas IX di Kantor DPP Partai Golkar pada 25 November 2014 silam.

“Saat rapat pleno saya buka dan sampaikan apa yang terjadi, ada beda pendapat, tetapi saya yakin perbedaan itu untuk membesarkan Partai Golkar,” terang Theo.

Pernyataan Theo itu langsung disambut dengan seruan ‘bohong… bohong…’ oleh beberapa kader Partai Golkar yang mengikuti jalannya persidangan. Mereka duduk berjajar di belakang barisan pengurus Golkar kubu Agung Laksono. Sahutan terjadi sekali lagi dalam kesaksian berikutnya.

Kuasa Hukum Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengaku, akan menunggu dan melihat apa yang nanti akan diputuskan dalam persidangan MPG. Apabila putusan sidang nanti tidak dapat diterima oleh salah satu pihak, maka putusan tersebut dapat diajukan kembali ke pengadilan.

“Putusan ini memang bersifat final dan mengikat bagi internal partai. Namun, kalau satu pihak tidak bisa menerima bagaimana” Kalau dilimpahkan ke pengadilan, masa hakim menoak perkara?” tutur Yusril. (fat/aen/jpnn/rbb)

Sidang kemarin juga sempat diwarnai ketegangan. Itu terjadi saat Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Theo L Sambuaga memberikan penjelasan ke sidang mengenai rapat pleno penentuan waktu dan lokasi Munas IX di Kantor DPP Partai Golkar pada 25 November 2014 silam.

“Saat rapat pleno saya buka dan sampaikan apa yang terjadi, ada beda pendapat, tetapi saya yakin perbedaan itu untuk membesarkan Partai Golkar,” terang Theo.

Pernyataan Theo itu langsung disambut dengan seruan ‘bohong… bohong…’ oleh beberapa kader Partai Golkar yang mengikuti jalannya persidangan. Mereka duduk berjajar di belakang barisan pengurus Golkar kubu Agung Laksono. Sahutan terjadi sekali lagi dalam kesaksian berikutnya.

Kuasa Hukum Kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengaku, akan menunggu dan melihat apa yang nanti akan diputuskan dalam persidangan MPG. Apabila putusan sidang nanti tidak dapat diterima oleh salah satu pihak, maka putusan tersebut dapat diajukan kembali ke pengadilan.

“Putusan ini memang bersifat final dan mengikat bagi internal partai. Namun, kalau satu pihak tidak bisa menerima bagaimana” Kalau dilimpahkan ke pengadilan, masa hakim menoak perkara?” tutur Yusril. (fat/aen/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/