28 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Japorman Mundur dari Jabatan Ketua PDIP Sumut, Djarot Plt Ketua

MUNDUR: Japorman Saragih, mundur dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, dengan alasan kesehatan. Plt Ketua diserahkan kepada Djarot Saiful Hidayat.
MUNDUR: Japorman Saragih, mundur dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, dengan alasan kesehatan. Plt Ketua diserahkan kepada Djarot Saiful Hidayat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah statusnya sebagai tersangka kasus suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Japorman Saragih resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PDIP Sumut diberikan kepada Djarot Saiful Hidayat, mantan cagubsu pada Pilkada Sumut 2018 lalu.

“Melalui rapat ini, saya menyampaikan rasa syukur bahwa akhirnya DPP mengabulkan permohonan pengunduran diri saya.

sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut. Terhitung sejak akhir Juni 2020 ini saya tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPD,” kata Japorman, saat memimpin Rapat Harian di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis (25/6).

Japorman mengatakan, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua DPD PDIP Sumut sejak Januari 2020 lalu. Namun baru di penghujung bulan Juni ini, DPP PDIP mengabulkannya.

Kabar diterimanya surat pengunduran diri, disampaikan langsung oleh Sekjend DPP Partai, Hasto Kristianto, kepada Japorman melalui jaringan telepon pada Selasa (23/6).

Japorman juga mengungkapkan alasan pengunduran dirinya tersebut disebabkan faktor ingin lebih dekat bersama keluarga, kesehatan, dan ingin fokus mengurusi usaha.

“Kalau saya tidak mengundurkan diri tidak ada kesempatan saya untuk bisa berlama-lama bersama keluarga yang selama ini sering saya tinggal untuk urusan politk. Faktor kesehatan juga menjadi alasan saya mundur dari jabatan partai. Juga agar bisa fokus mengurusi usaha saya yang lama terbengkalai. Karena itulah saya bermohon kepada Ibu Ketua Umum agar menerima pengunduran diri saya,” ungkapnya.

Lambatnya respon DPP terhadap permohonan pengunduran diri Japorman, ditengarai karena PDI Perjuangan khususnya Sumut masih sangat membutuhkan tenaga dan buah pikirannya.

PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Japorman Saragih telah menggapai banyak prestasi, di antaranya adalah memenangkan berbagai Pilkada di Sumut, menang Pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019, berhasil mengkonsolidasikan kekuatan partai menjadi satu kekuatan yang besar, dan telah membangun kantor partai yang cukup megah di Sumut yang saat ini menjadi Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut di Jalan Jamin Ginting Medan.

DPP juga keberatan atas pengunduran diri Japorman Saragih, karena selama masa kepemimpinan Japorman, PDI Perjuangan dinilai telah mengalami kemajuan dan tren positif, mulai dari perbaikan sistem manajemen kepartaian, hingga perolehan suara pada Pemilu dan Pilkada yang terus naik secara signifikan.

Ditanya tentang kaitan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dengan pengunduran dirinya, Japorman membantah. “Tidak ada soal itu saya mengundurkan diri,” katanya via seluler, Kamis (25/6).

Terhitung sejak akhir Juni 2020, Japorman tidak lagi menjabat sebagai pimpinan partai banteng moncong putih di Sumut. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PDIP Sumut diberikan kepada Djarot Saiful Hidayat.

“Semoga Pak Djarot nantinya bisa lebih memajukan PDI Perjuangan di Sumut ke depan,” harap Japorman.

Diketahui awal Februari lalu, KPK menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Sumut periode 2013-2018, Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka itu adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dari belasan mantan dewan yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya yaitu Japorman Saragih.

KPK menyatakan, bahwa belasan anggota dewan tersebut terbukti telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. (adz/prn)

MUNDUR: Japorman Saragih, mundur dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, dengan alasan kesehatan. Plt Ketua diserahkan kepada Djarot Saiful Hidayat.
MUNDUR: Japorman Saragih, mundur dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, dengan alasan kesehatan. Plt Ketua diserahkan kepada Djarot Saiful Hidayat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah statusnya sebagai tersangka kasus suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Japorman Saragih resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PDIP Sumut diberikan kepada Djarot Saiful Hidayat, mantan cagubsu pada Pilkada Sumut 2018 lalu.

“Melalui rapat ini, saya menyampaikan rasa syukur bahwa akhirnya DPP mengabulkan permohonan pengunduran diri saya.

sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut. Terhitung sejak akhir Juni 2020 ini saya tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPD,” kata Japorman, saat memimpin Rapat Harian di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis (25/6).

Japorman mengatakan, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua DPD PDIP Sumut sejak Januari 2020 lalu. Namun baru di penghujung bulan Juni ini, DPP PDIP mengabulkannya.

Kabar diterimanya surat pengunduran diri, disampaikan langsung oleh Sekjend DPP Partai, Hasto Kristianto, kepada Japorman melalui jaringan telepon pada Selasa (23/6).

Japorman juga mengungkapkan alasan pengunduran dirinya tersebut disebabkan faktor ingin lebih dekat bersama keluarga, kesehatan, dan ingin fokus mengurusi usaha.

“Kalau saya tidak mengundurkan diri tidak ada kesempatan saya untuk bisa berlama-lama bersama keluarga yang selama ini sering saya tinggal untuk urusan politk. Faktor kesehatan juga menjadi alasan saya mundur dari jabatan partai. Juga agar bisa fokus mengurusi usaha saya yang lama terbengkalai. Karena itulah saya bermohon kepada Ibu Ketua Umum agar menerima pengunduran diri saya,” ungkapnya.

Lambatnya respon DPP terhadap permohonan pengunduran diri Japorman, ditengarai karena PDI Perjuangan khususnya Sumut masih sangat membutuhkan tenaga dan buah pikirannya.

PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Japorman Saragih telah menggapai banyak prestasi, di antaranya adalah memenangkan berbagai Pilkada di Sumut, menang Pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019, berhasil mengkonsolidasikan kekuatan partai menjadi satu kekuatan yang besar, dan telah membangun kantor partai yang cukup megah di Sumut yang saat ini menjadi Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut di Jalan Jamin Ginting Medan.

DPP juga keberatan atas pengunduran diri Japorman Saragih, karena selama masa kepemimpinan Japorman, PDI Perjuangan dinilai telah mengalami kemajuan dan tren positif, mulai dari perbaikan sistem manajemen kepartaian, hingga perolehan suara pada Pemilu dan Pilkada yang terus naik secara signifikan.

Ditanya tentang kaitan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dengan pengunduran dirinya, Japorman membantah. “Tidak ada soal itu saya mengundurkan diri,” katanya via seluler, Kamis (25/6).

Terhitung sejak akhir Juni 2020, Japorman tidak lagi menjabat sebagai pimpinan partai banteng moncong putih di Sumut. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PDIP Sumut diberikan kepada Djarot Saiful Hidayat.

“Semoga Pak Djarot nantinya bisa lebih memajukan PDI Perjuangan di Sumut ke depan,” harap Japorman.

Diketahui awal Februari lalu, KPK menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Sumut periode 2013-2018, Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka itu adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dari belasan mantan dewan yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya yaitu Japorman Saragih.

KPK menyatakan, bahwa belasan anggota dewan tersebut terbukti telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. (adz/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/