33 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Jalur Perseorangan Pilkada 2024, KPU Sumut Nyatakan Tiga Paslon TMS dan Dua Paslon MS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencatat ada tiga Bacalon Bupati dan Wakil Bupati maju dari jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan perbaikan tahap kedua terkait dokumen syarat dukungan.

Ketiga pasangan Bacalon yang TMS tersebut, yakni Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Yunita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing. Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh. Kemudian, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Toba Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Raja Ahab Damanik. Ia mengatakan, ketiga pasangan Bacalon TMS dengan berbagai alasan dalam persyaratan tidak terpenuhi, dalam verifikasi faktual (verfak).

“Untuk Humbang Hasundutan, tidak menyerahkan dukungan perbaikan kedua,” kata Raja saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (26/7)

Lanjut, Raja mengatakan untuk Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh, kekurangan jumlah dukungan perbaikan kedua 3.925 yang diserahkan 3.900, status dikembalikan tidak memenuhi syarat.

“Sedangkan Kabupaten Toba atas nama Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam tidak hadir menyerahkan dukungan dan tidak submit di Silon,” jelas Raja.

Raja mengungkapkan, ketiga pasangan Bacalon Kepala Daerah itu berstatus TMS. Setelah pihak KPU melakukan proses verifikasi faktual.

Raja menjelaskan, ada dua Bacalon pasangan kepala daerah, maju dari jalur perorangan yang sudah memenuhi syarat atau MS, yakni Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Dairi yakni Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite.

Selanjutnya, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani.

“Memenuhi syarat, masih 2 paslon yang ada di Kabupaten Dairi aja,” kata Raja.

Selain itu, Raja mengungkapkan tiga Bacalon kepala daerah yang mengikuti proses verifikasi faktual tahap dua, yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori.

Kemudian, Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi, serta calon Bupati Toba Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan.

“Nah status yang diterima ini akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap dua. Sedangkan yang dikembalikan ini dia statusnya tidak memenuhi syarat totalnya ada tiga,” tandas Raja.(gus/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mencatat ada tiga Bacalon Bupati dan Wakil Bupati maju dari jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan perbaikan tahap kedua terkait dokumen syarat dukungan.

Ketiga pasangan Bacalon yang TMS tersebut, yakni Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Yunita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing. Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh. Kemudian, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Toba Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Raja Ahab Damanik. Ia mengatakan, ketiga pasangan Bacalon TMS dengan berbagai alasan dalam persyaratan tidak terpenuhi, dalam verifikasi faktual (verfak).

“Untuk Humbang Hasundutan, tidak menyerahkan dukungan perbaikan kedua,” kata Raja saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (26/7)

Lanjut, Raja mengatakan untuk Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh, kekurangan jumlah dukungan perbaikan kedua 3.925 yang diserahkan 3.900, status dikembalikan tidak memenuhi syarat.

“Sedangkan Kabupaten Toba atas nama Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam tidak hadir menyerahkan dukungan dan tidak submit di Silon,” jelas Raja.

Raja mengungkapkan, ketiga pasangan Bacalon Kepala Daerah itu berstatus TMS. Setelah pihak KPU melakukan proses verifikasi faktual.

Raja menjelaskan, ada dua Bacalon pasangan kepala daerah, maju dari jalur perorangan yang sudah memenuhi syarat atau MS, yakni Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Dairi yakni Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite.

Selanjutnya, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani.

“Memenuhi syarat, masih 2 paslon yang ada di Kabupaten Dairi aja,” kata Raja.

Selain itu, Raja mengungkapkan tiga Bacalon kepala daerah yang mengikuti proses verifikasi faktual tahap dua, yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori.

Kemudian, Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi, serta calon Bupati Toba Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan.

“Nah status yang diterima ini akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap dua. Sedangkan yang dikembalikan ini dia statusnya tidak memenuhi syarat totalnya ada tiga,” tandas Raja.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/