25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa KPU Humbahas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Selasa (25/8). Mereka yang diperiksa adalah Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing, anggota Ramses Simamora, Voker Tamba, Belta Sihita, dan Enixon Pasaribu. Secara berurutan, nama-nama ini berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.

Sedangkan Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang juga diperiksa dalam sidang ini adalah Nipson Lumban Gaol. Nipson berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini. Mereka diadukan oleh Firman Ramady Lumban Tobing atas sejumlah dalil aduan.

Salah satu pokok aduan yang disebutkan Firman adalah dugaan penambahan suara oleh Binsar Pardamean Sihombing (Teradu I) dan Enixon Pasaribu (Teradu V), yang mengakibatkan berubahnya hasil rekapitulasi perhitungan dalam berita acara maupun sertifikat rekapitulasi.

Pada dalil yang lain, Firman menyebut, Binsar, Voker, Belta dan Nipson telah melakukan perjudian di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Firman menyertakan foto sebagai alat bukti dalil ini. Kemudian, menyebut Binsar, Belta dan Enixon melakukan hal yang menurutnya kurang pantas dalam sebuah acara resmi.

“Teradu IV (Belta, red.) dan Teradu V (Enixon, red.) hanya memakai kaus dalam acara resmi yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja. Teradu I pada 14 Februari 2019 juga memakai baju kaos saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU. Teradu IV dan V diduga tidak serius melakukan tes wawancara yaitu dengan memainkan telepon seluler,” jelas Firman.

Dalam persidangan, para teradu pun membantah semua dalil yang disebutkan Firman. Binsar selaku teradu I mengaku tidak pernah berjudi di lingkungan kantor mereka. Binsar mengakui memang sempat bermain kartu pada suatu waktu, namun hanya untuk hiburan semata untuk menghilangkan rasa lelah.

Terkait pemakaian kaos dalam acara resmi, Binsar dan Enixon mengakui, bahwa mereka menggunakan kaos saat kegiatan resmi. Namun, keduanya menyebutkan, bahwa kaos yang dipakai adalah kaos yang berkerah sehingga masih dalam kategori rapi dan sopan.

Sedangkan Belta mengakui, bahwa dirinya memang menggunakan kaos, namun adalah bagian bahan sosialisasi karena memuat logo KPU dan tanggal hari pemungutan suara. (bbs/dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Selasa (25/8). Mereka yang diperiksa adalah Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing, anggota Ramses Simamora, Voker Tamba, Belta Sihita, dan Enixon Pasaribu. Secara berurutan, nama-nama ini berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.

Sedangkan Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang juga diperiksa dalam sidang ini adalah Nipson Lumban Gaol. Nipson berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini. Mereka diadukan oleh Firman Ramady Lumban Tobing atas sejumlah dalil aduan.

Salah satu pokok aduan yang disebutkan Firman adalah dugaan penambahan suara oleh Binsar Pardamean Sihombing (Teradu I) dan Enixon Pasaribu (Teradu V), yang mengakibatkan berubahnya hasil rekapitulasi perhitungan dalam berita acara maupun sertifikat rekapitulasi.

Pada dalil yang lain, Firman menyebut, Binsar, Voker, Belta dan Nipson telah melakukan perjudian di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Firman menyertakan foto sebagai alat bukti dalil ini. Kemudian, menyebut Binsar, Belta dan Enixon melakukan hal yang menurutnya kurang pantas dalam sebuah acara resmi.

“Teradu IV (Belta, red.) dan Teradu V (Enixon, red.) hanya memakai kaus dalam acara resmi yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja. Teradu I pada 14 Februari 2019 juga memakai baju kaos saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU. Teradu IV dan V diduga tidak serius melakukan tes wawancara yaitu dengan memainkan telepon seluler,” jelas Firman.

Dalam persidangan, para teradu pun membantah semua dalil yang disebutkan Firman. Binsar selaku teradu I mengaku tidak pernah berjudi di lingkungan kantor mereka. Binsar mengakui memang sempat bermain kartu pada suatu waktu, namun hanya untuk hiburan semata untuk menghilangkan rasa lelah.

Terkait pemakaian kaos dalam acara resmi, Binsar dan Enixon mengakui, bahwa mereka menggunakan kaos saat kegiatan resmi. Namun, keduanya menyebutkan, bahwa kaos yang dipakai adalah kaos yang berkerah sehingga masih dalam kategori rapi dan sopan.

Sedangkan Belta mengakui, bahwa dirinya memang menggunakan kaos, namun adalah bagian bahan sosialisasi karena memuat logo KPU dan tanggal hari pemungutan suara. (bbs/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/