30 C
Medan
Wednesday, November 6, 2024
spot_img

Bawaslu Medan Berikan Mandat ke Panwascam Selesaikan Sengketa Antar Peserta Pemilihan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubileto Simanungkalit, dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan dalam Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilihan dalam Pemilihan Tahun 2024.

“Selesai acara ini, nantinya Panwaslu Kecamatan akan diberikan mandat untuk menyelesaikan sengketa di kecamatan masing-masing,” ujarnya Ferlando, Jumat (25/10) malam.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini mengatakan, bahwa sengketa antar peserta pemilu harus diselesaikan dengan waktu yang singkat dan cepat, sebagaimana dalam Perbawaslu No 2 Tahun 2020.

“Tetapi Panwaslu Kecamatan tetap harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Medan, sejak diterimanya laporan sengketa antar peserta pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Fachril Syahputra selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, menambahkan, bahwa tahapan kampanye tersisa 30 hari lagi. Ia meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk memaksimalkan pengawasan disisa masa kampaye tersebut.

“Jangan terulang lagi kampanye di rumah ibadah seperti yang terjadi belum lama ini. Saya minta kawan-kawan memaksimalkan pengawasan diwilayahnya disisa waktu kampanye,” tandasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold yang membuka Rakernis ini, mengigatkan kembali kepada 21 Panwaslu Kecamatan, untuk segera menyelesaikan laporan bulanan tepat waktu. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubileto Simanungkalit, dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan dalam Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilihan dalam Pemilihan Tahun 2024.

“Selesai acara ini, nantinya Panwaslu Kecamatan akan diberikan mandat untuk menyelesaikan sengketa di kecamatan masing-masing,” ujarnya Ferlando, Jumat (25/10) malam.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini mengatakan, bahwa sengketa antar peserta pemilu harus diselesaikan dengan waktu yang singkat dan cepat, sebagaimana dalam Perbawaslu No 2 Tahun 2020.

“Tetapi Panwaslu Kecamatan tetap harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Medan, sejak diterimanya laporan sengketa antar peserta pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Fachril Syahputra selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, menambahkan, bahwa tahapan kampanye tersisa 30 hari lagi. Ia meminta kepada Panwaslu Kecamatan untuk memaksimalkan pengawasan disisa masa kampaye tersebut.

“Jangan terulang lagi kampanye di rumah ibadah seperti yang terjadi belum lama ini. Saya minta kawan-kawan memaksimalkan pengawasan diwilayahnya disisa waktu kampanye,” tandasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold yang membuka Rakernis ini, mengigatkan kembali kepada 21 Panwaslu Kecamatan, untuk segera menyelesaikan laporan bulanan tepat waktu. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/