26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPU Medan Buka Pendaftaran Bacaleg 1-14 Mei 2023

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan membuka pendaftaran ataupun pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tingkat Kota Medan mulai 1 Mei 2023. Masa pendaftaran Bacaleg itu akan dibuka selama 14 hari atau hingga 14 Mei 2023.

“Pendaftaran ataupun pengajuan bakal calon legislatif (tingkat Kota Medan) akan dibuka mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” ucap Anggota KPU Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Kamis (27/4/2023).

Dikatakan Nana yang menjabat sebagai Komisioner KPU Medan divisi Program, Data, dan Informasi tersebut, dibukanya proses pendaftaran Bacaleg tingkat Kota Medan tersebut telah diketahui oleh masing-masing partai politik (parpol). Sebab, informasi terkait pendaftaran Bacaleg tersebut telah diumumkan oleh KPU Medan.

“Soal pendaftaran Bacaleg ini sudah kita umumkan, dan saat ini kita memang sedang pada tahapan pengumuman,” ujarnya.

Tak hanya mengumumkan informasi pendaftaran Bacaleg, sambung Nana, KPU Medan juga telah melakukan sosialisasi terkait hal itu kepada masing-masing parpol.

“Dan sudah kita sosialisasikan. Sebelum libur lebaran kemarin, tepatnya di tanggal 19 April, KPU Medan telah melakukan sosialisasi dan bimtek (bimbingan teknis) tentang tata cara pengajuan calon,” katanya.

Dijelaskan Nana, dalam bimtek tersebut, KPU Medan juga memberikan bimbingan terkait penggunaan Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) kepada setiap parpol se-Kota Medan. Sebab, pendaftaran Bacaleg akan dilakukan oleh masing-masing parpol, bukan masing-masing Bacaleg. Mengingat, yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik.

“Jadi nantinya dokumen persyaratan administrasi bakal calon akan diinput oleh masing-masing operator parpol ke (aplikasi) silon. Kemudian, masing-masing parpol yang mengajukan bakal calon boleh mengajukan bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil,” jelasnya.

Namun, lanjut Nana, meskipun dokumen persyaratan administrasi bakal calon akan diinput oleh masing-masing operator parpol ke aplikasi silon, pada masa pendaftaran ataupun pengajuan bakal calon di tanggal 1 hingga 14 Mei mendatang, tetap ada dokumen fisik yang harus diantarkan masing-masing parpol ke KPU Medan.

“Yaitu formulir B.PENGAJUAN-PARPOL dan Formulir B-DAFTAR.BAKAL.CALON,” lanjutnya.

Untuk mematangkan sosialisasi terkait pengumuman dan proses pendaftaran Bacaleg tingkat Kota Medan, KPU Kota Medan akan kembali melakukan sosialisasi sebelum tanggal 1 Mei 2023.

“Saat ini kita lagi menunggu juknis. Kalau nanti juknis keluar, rencananya sebelum pendaftaran di tanggal 1 Mei kita akan buat sosialisasi kembali,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan membuka pendaftaran ataupun pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tingkat Kota Medan mulai 1 Mei 2023. Masa pendaftaran Bacaleg itu akan dibuka selama 14 hari atau hingga 14 Mei 2023.

“Pendaftaran ataupun pengajuan bakal calon legislatif (tingkat Kota Medan) akan dibuka mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” ucap Anggota KPU Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Kamis (27/4/2023).

Dikatakan Nana yang menjabat sebagai Komisioner KPU Medan divisi Program, Data, dan Informasi tersebut, dibukanya proses pendaftaran Bacaleg tingkat Kota Medan tersebut telah diketahui oleh masing-masing partai politik (parpol). Sebab, informasi terkait pendaftaran Bacaleg tersebut telah diumumkan oleh KPU Medan.

“Soal pendaftaran Bacaleg ini sudah kita umumkan, dan saat ini kita memang sedang pada tahapan pengumuman,” ujarnya.

Tak hanya mengumumkan informasi pendaftaran Bacaleg, sambung Nana, KPU Medan juga telah melakukan sosialisasi terkait hal itu kepada masing-masing parpol.

“Dan sudah kita sosialisasikan. Sebelum libur lebaran kemarin, tepatnya di tanggal 19 April, KPU Medan telah melakukan sosialisasi dan bimtek (bimbingan teknis) tentang tata cara pengajuan calon,” katanya.

Dijelaskan Nana, dalam bimtek tersebut, KPU Medan juga memberikan bimbingan terkait penggunaan Aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) kepada setiap parpol se-Kota Medan. Sebab, pendaftaran Bacaleg akan dilakukan oleh masing-masing parpol, bukan masing-masing Bacaleg. Mengingat, yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik.

“Jadi nantinya dokumen persyaratan administrasi bakal calon akan diinput oleh masing-masing operator parpol ke (aplikasi) silon. Kemudian, masing-masing parpol yang mengajukan bakal calon boleh mengajukan bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil,” jelasnya.

Namun, lanjut Nana, meskipun dokumen persyaratan administrasi bakal calon akan diinput oleh masing-masing operator parpol ke aplikasi silon, pada masa pendaftaran ataupun pengajuan bakal calon di tanggal 1 hingga 14 Mei mendatang, tetap ada dokumen fisik yang harus diantarkan masing-masing parpol ke KPU Medan.

“Yaitu formulir B.PENGAJUAN-PARPOL dan Formulir B-DAFTAR.BAKAL.CALON,” lanjutnya.

Untuk mematangkan sosialisasi terkait pengumuman dan proses pendaftaran Bacaleg tingkat Kota Medan, KPU Kota Medan akan kembali melakukan sosialisasi sebelum tanggal 1 Mei 2023.

“Saat ini kita lagi menunggu juknis. Kalau nanti juknis keluar, rencananya sebelum pendaftaran di tanggal 1 Mei kita akan buat sosialisasi kembali,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/