25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pastikan Data Coklit Akurat, Bawaslu Madina Uji Petik Sampling 12.850 Pemilih Pilkada

PANYABUNGAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bersama Panwascam dan PKD melaksanakan uji Petik Coklit yang telah selesai dilaksanakan Pantarlih sejak 24 Juni – 24 Juli 2024. Uji Petik ini dilaksanakan Bawaslu dan jajaran selama tiga hari mulai tanggal 25-27 secara serentak di seluruh Kelurahan/Desa di Kabupaten Mandailing Natal.

Ketua Bawaslu Mandailing Natal, Ali Aga Hasibuan Mengatakan uji petik ini merupakan langkah kroscek Pencoklitan Data Pemilih yang telah dilakukan oleh Pantarlih. Sekaligus ini merupakan keseriusan Bawaslu Madina dalam mengkawal hak pilih masyarakat Madina.

“Kami tidak ingin ada hak pilih pemilih yang tercederai, mulai dari proses Pencoklitan kami sudah serius mengawasinya. Kami juga telah menghimbau jajaran KPU supaya dalam melakukan Pencoklitan harus sesuai dengan regulasi,” ujar Ali Aga Hasibuan.

Ali Aga mengatakan dalam uji petik Bawaslu Madina dan jajaran harus memastikan Pencoklitan yang dilakukan sesuai dengan regulasi, memastikan apakah seluruh warga sudah tercoklit dan memastikan Pencoklitan dilaksanakan dari rumah ke rumah.

“Uji Petik ini juga sebenarnya bertujuan untuk membantu tugas-tugas KPU, contohnya jika dalam jika dalam uji petik kami menemukan ada warga yang belum tercoklit, atau dalam prosesnya ditemukan Pantarlih tidak mendatangi rumah warga, begitu juga rumah yang sudah dicoklit tidak ditempel dengan Stiker, hal-hal seperti ini jika kami temukan dalam uji petik akan kami tindak lanjuti dengan memberikan saran perbaikan ke KPU,” ujar Ali Aga.

Ketua Bawaslu Madina ini menilai sejauh ini pihaknya dapat bersinergi dengan KPU Mandailing Natal. Ia berharap sinergitas ini dapat diteruskan dan mendorong jajaran di masing-masing institusi untuk membangun koordinasi positif di semua tingkatan.

Anggota Bawaslu Madina, Bambang Saswanda menambahkan, dalam melaksanakan uji petik, Bawaslu Madina akan mengambil 12.850 data pemilih sebagai Sampling yang tersebar di 404 Kelurahan/Desa di Madina.

“Kami telah menginstruksikan jajaran PKD untuk melakukan uji petik 10 Pemilih per hari per desa, kemudian Panwascam 10 sampling di lingkup Kecamatan, serta Bawaslu Madina sendiri 10 KK di lingkup Kabupaten. Secara keseluruhan ada 12.850 sampling yang kami iji petik,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina ini saat melakukan uji petik di Desa Sari Kenangan, Kecamatan Batahan, Jumat (26/7).

Menurut Bambang Saswanda, uji petik ini dilakukan secara serentak oleh PKD, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten.
Bambang Saswanda mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai data, baik temuan dan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Coklit. Data ini nantinya akan disampaikan kepada KPU sebagai saran perbaikan penyusunan daftar pemilih.

“Kami menggunakan berbagai pendekatan, terutama mencatat By Name By Adress perbandingan data DPT Pemilu 2024 dengan data Daftar Pemilih singkronisasi DP4 yang telah disusun KPU. Lalu membandingkan dengan dinamika data pemilih Pemilu lalu baik DPK maupun DPTb pindah domisili,” jelas Bambang Saswanda.

Bambang juga menjelaskan, dari perbandingan tersebut pihaknya dapat mendalami pergerakan data pemilih secara komprehensif, lalu data-data tersebut yang menjadi lokus uji Petik Coklit.

“Prinsipnya Bawaslu Madina melaksanakan kewenangan untuk mengawal hak pilih, terutama agar setiap pemilih yang memenuhi syarat tidak luput dari Coklit yang mengakibatkan kehilangan hak pilih nantinya,” tegas Bambang Saswanda.

Bambang Sawanda juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan hak pilih, atau luput dari Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, agar melaporkan hal tersebut baik ke jajaran PKD Bawaslu Madina yang berada di setiap Kelurahan/Desa, atau mendatangi langsung Posko Kawal Hak Pilih yang berada di seluruh kantor Panwascam atau Kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. (rel/tri)

PANYABUNGAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bersama Panwascam dan PKD melaksanakan uji Petik Coklit yang telah selesai dilaksanakan Pantarlih sejak 24 Juni – 24 Juli 2024. Uji Petik ini dilaksanakan Bawaslu dan jajaran selama tiga hari mulai tanggal 25-27 secara serentak di seluruh Kelurahan/Desa di Kabupaten Mandailing Natal.

Ketua Bawaslu Mandailing Natal, Ali Aga Hasibuan Mengatakan uji petik ini merupakan langkah kroscek Pencoklitan Data Pemilih yang telah dilakukan oleh Pantarlih. Sekaligus ini merupakan keseriusan Bawaslu Madina dalam mengkawal hak pilih masyarakat Madina.

“Kami tidak ingin ada hak pilih pemilih yang tercederai, mulai dari proses Pencoklitan kami sudah serius mengawasinya. Kami juga telah menghimbau jajaran KPU supaya dalam melakukan Pencoklitan harus sesuai dengan regulasi,” ujar Ali Aga Hasibuan.

Ali Aga mengatakan dalam uji petik Bawaslu Madina dan jajaran harus memastikan Pencoklitan yang dilakukan sesuai dengan regulasi, memastikan apakah seluruh warga sudah tercoklit dan memastikan Pencoklitan dilaksanakan dari rumah ke rumah.

“Uji Petik ini juga sebenarnya bertujuan untuk membantu tugas-tugas KPU, contohnya jika dalam jika dalam uji petik kami menemukan ada warga yang belum tercoklit, atau dalam prosesnya ditemukan Pantarlih tidak mendatangi rumah warga, begitu juga rumah yang sudah dicoklit tidak ditempel dengan Stiker, hal-hal seperti ini jika kami temukan dalam uji petik akan kami tindak lanjuti dengan memberikan saran perbaikan ke KPU,” ujar Ali Aga.

Ketua Bawaslu Madina ini menilai sejauh ini pihaknya dapat bersinergi dengan KPU Mandailing Natal. Ia berharap sinergitas ini dapat diteruskan dan mendorong jajaran di masing-masing institusi untuk membangun koordinasi positif di semua tingkatan.

Anggota Bawaslu Madina, Bambang Saswanda menambahkan, dalam melaksanakan uji petik, Bawaslu Madina akan mengambil 12.850 data pemilih sebagai Sampling yang tersebar di 404 Kelurahan/Desa di Madina.

“Kami telah menginstruksikan jajaran PKD untuk melakukan uji petik 10 Pemilih per hari per desa, kemudian Panwascam 10 sampling di lingkup Kecamatan, serta Bawaslu Madina sendiri 10 KK di lingkup Kabupaten. Secara keseluruhan ada 12.850 sampling yang kami iji petik,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina ini saat melakukan uji petik di Desa Sari Kenangan, Kecamatan Batahan, Jumat (26/7).

Menurut Bambang Saswanda, uji petik ini dilakukan secara serentak oleh PKD, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten.
Bambang Saswanda mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai data, baik temuan dan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Coklit. Data ini nantinya akan disampaikan kepada KPU sebagai saran perbaikan penyusunan daftar pemilih.

“Kami menggunakan berbagai pendekatan, terutama mencatat By Name By Adress perbandingan data DPT Pemilu 2024 dengan data Daftar Pemilih singkronisasi DP4 yang telah disusun KPU. Lalu membandingkan dengan dinamika data pemilih Pemilu lalu baik DPK maupun DPTb pindah domisili,” jelas Bambang Saswanda.

Bambang juga menjelaskan, dari perbandingan tersebut pihaknya dapat mendalami pergerakan data pemilih secara komprehensif, lalu data-data tersebut yang menjadi lokus uji Petik Coklit.

“Prinsipnya Bawaslu Madina melaksanakan kewenangan untuk mengawal hak pilih, terutama agar setiap pemilih yang memenuhi syarat tidak luput dari Coklit yang mengakibatkan kehilangan hak pilih nantinya,” tegas Bambang Saswanda.

Bambang Sawanda juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan hak pilih, atau luput dari Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, agar melaporkan hal tersebut baik ke jajaran PKD Bawaslu Madina yang berada di setiap Kelurahan/Desa, atau mendatangi langsung Posko Kawal Hak Pilih yang berada di seluruh kantor Panwascam atau Kantor Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. (rel/tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/