32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Memanas, Bawaslu Laporkan7 Anggota KPU ke DKPP

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hubungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai memanas. Penyebabnya, KPU tidak juga memberikan akses penuh terhadap aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) yang memuat daftar bacaleg. Baik bacaleg DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Akibat kebijakan itu, Bawaslu pun mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Iya (dilaporkan, Red) terkait silon,” ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono kemarin (8/8). Namun, pihaknya belum bersedia membeberkan laporan dengan detail.

Dalam pernyataan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya memang dibuat geram dengan sikap KPU yang menolak memberikan akses silon. Padahal, sesuai ketentuan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan verifikasi bacaleg.

Tanpa akses itu, lanjut Bagja, pihaknya kesulitan untuk melakukan pengawasan dengan optimal. Sebab, semua berkas pendaftaran bacaleg diunggah ke aplikasi silon tersebut. Sebetulnya Bawaslu sudah melayangkan surat permohonan ke KPU RI. Bahkan sampai empat kali. Namun, ternyata hasilnya nihil.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya pelaporan tersebut. Pengaduan dari Bawaslu RI disampaikan ke DKPP pada Senin (7/8). “Saat ini masih dalam proses pengecekan,” ungkap dia.

Dalam laporannya, Bawaslu mengadukan tujuh komisioner KPU RI. Mereka dinilai telah melanggar etik. Sesuai Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, semua pengaduan harus diverifikasi secara administrasi. Dari situ pihaknya akan menelaah lebih jauh apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. “Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil,” terang pria asal Bali tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pengaduan tersebut sudah menjadi konsekuensi. Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, KPU memang selalu menjadi pihak yang diadukan. Baik di Mahkamah Konstitusi (MK), pengadilan tata usaha negara (PTUN), Bawaslu, maupun DKPP. “Jadi, KPU selalu siap dalam segala kondisi,” ujarnya singkat.

Sebelumnya KPU sudah pernah memberikan alasan di balik kebijakannya yang menolak memberikan akses penuh data bacaleg itu. Salah satunya terkait dengan kewajiban untuk menjaga data pribadi. KPU hanya akan memberi akses jika Bawaslu menemukan kasus di lapangan.

 

83 Bacaleg DPRD Medan TMS

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan terhadap para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan untuk Pemilu 2024. Hasilnya, 83 orang dari 892 Bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Legislatif (Caleg).

“Total Bacaleg yang didaftarkan berjumlah 892 orang. Sebanyak 83 diantaranya dinyatakan TMS, sementara sisanya 809 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Selasa (8/8).

Dijelaskan Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan itu, mayoritas Bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan masalah tidak lengkapnya ijazah. Selain itu, ada juga yang TMS karena dokumen lainnya belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan.

Lantas, bagaimana dengan nasib para Bacaleg yang TMS tersebut? Rinaldi menjelaskan, jika para Bacaleg yang belum TMS masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023 mendatang. “Bacaleg yang TMS masih bisa memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023,” katanya.

Namun, sambung Rinaldi, semua keputusan ada di tangan partai politik yang bersangkutan. Tak hanya memberikan kesempatan Bacaleg tersebut untuk memperbaiki dokumennya, tetapi parpol yang bersangkutan juga bisa mengganti dengan bacaleg lain yang lebih siap secara dokumen. “Pilihannya ada dua, bisa memperbaiki dokumen bacaleg, bisa juga menggantinya dengan bacaleg baru. Untuk penggantian bacaleg juga sama, paling lama sampai tanggal 11 Agustus,” pungkasnya.

 

Bawaslu Sumut Tak Temukan Pelanggaran

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera tidak menemukan pelanggaran dalam pengumuman hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sumut untuk Pemilu 2024. “Kalau temuan pelanggaran tidak ada,” kata Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (8/8).

Aswin mengungkapkan, apa yang disampaikan KPU Sumut sudah jelas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.”Pengumuman itu terbuka dan telah disampaikan,” ujarnya.

Menurut Aswin, wajar saja KPU memberi batasan waktu bagi para Bacaleg TMS untuk memperbaiki kelengkapan berkasnya, dan itu berlaku secara nasional. “KPU Sumut menjalankan tugas, sesuai apa yang diinstruksikan KPU pusat, membatasi masa perbaikan vermin tersebut. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sumut untuk Pemilu 2024. Di mana dari 1.677 berkas bacaleg yang diverifikasi, sebanyak 1.371 memenuhi syarat (MS) dan 306 tidak memenuhi syarat (TMS). (far/c9/hud/jpg/map/gus)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hubungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai memanas. Penyebabnya, KPU tidak juga memberikan akses penuh terhadap aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) yang memuat daftar bacaleg. Baik bacaleg DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Akibat kebijakan itu, Bawaslu pun mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Iya (dilaporkan, Red) terkait silon,” ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono kemarin (8/8). Namun, pihaknya belum bersedia membeberkan laporan dengan detail.

Dalam pernyataan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya memang dibuat geram dengan sikap KPU yang menolak memberikan akses silon. Padahal, sesuai ketentuan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi tahapan verifikasi bacaleg.

Tanpa akses itu, lanjut Bagja, pihaknya kesulitan untuk melakukan pengawasan dengan optimal. Sebab, semua berkas pendaftaran bacaleg diunggah ke aplikasi silon tersebut. Sebetulnya Bawaslu sudah melayangkan surat permohonan ke KPU RI. Bahkan sampai empat kali. Namun, ternyata hasilnya nihil.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya pelaporan tersebut. Pengaduan dari Bawaslu RI disampaikan ke DKPP pada Senin (7/8). “Saat ini masih dalam proses pengecekan,” ungkap dia.

Dalam laporannya, Bawaslu mengadukan tujuh komisioner KPU RI. Mereka dinilai telah melanggar etik. Sesuai Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, semua pengaduan harus diverifikasi secara administrasi. Dari situ pihaknya akan menelaah lebih jauh apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. “Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil,” terang pria asal Bali tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pengaduan tersebut sudah menjadi konsekuensi. Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, KPU memang selalu menjadi pihak yang diadukan. Baik di Mahkamah Konstitusi (MK), pengadilan tata usaha negara (PTUN), Bawaslu, maupun DKPP. “Jadi, KPU selalu siap dalam segala kondisi,” ujarnya singkat.

Sebelumnya KPU sudah pernah memberikan alasan di balik kebijakannya yang menolak memberikan akses penuh data bacaleg itu. Salah satunya terkait dengan kewajiban untuk menjaga data pribadi. KPU hanya akan memberi akses jika Bawaslu menemukan kasus di lapangan.

 

83 Bacaleg DPRD Medan TMS

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan terhadap para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan untuk Pemilu 2024. Hasilnya, 83 orang dari 892 Bacaleg yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Legislatif (Caleg).

“Total Bacaleg yang didaftarkan berjumlah 892 orang. Sebanyak 83 diantaranya dinyatakan TMS, sementara sisanya 809 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Anggota KPU Medan, Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Selasa (8/8).

Dijelaskan Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan itu, mayoritas Bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan masalah tidak lengkapnya ijazah. Selain itu, ada juga yang TMS karena dokumen lainnya belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan.

Lantas, bagaimana dengan nasib para Bacaleg yang TMS tersebut? Rinaldi menjelaskan, jika para Bacaleg yang belum TMS masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023 mendatang. “Bacaleg yang TMS masih bisa memperbaiki dokumennya hingga tanggal 11 Agustus 2023,” katanya.

Namun, sambung Rinaldi, semua keputusan ada di tangan partai politik yang bersangkutan. Tak hanya memberikan kesempatan Bacaleg tersebut untuk memperbaiki dokumennya, tetapi parpol yang bersangkutan juga bisa mengganti dengan bacaleg lain yang lebih siap secara dokumen. “Pilihannya ada dua, bisa memperbaiki dokumen bacaleg, bisa juga menggantinya dengan bacaleg baru. Untuk penggantian bacaleg juga sama, paling lama sampai tanggal 11 Agustus,” pungkasnya.

 

Bawaslu Sumut Tak Temukan Pelanggaran

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera tidak menemukan pelanggaran dalam pengumuman hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sumut untuk Pemilu 2024. “Kalau temuan pelanggaran tidak ada,” kata Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (8/8).

Aswin mengungkapkan, apa yang disampaikan KPU Sumut sudah jelas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.”Pengumuman itu terbuka dan telah disampaikan,” ujarnya.

Menurut Aswin, wajar saja KPU memberi batasan waktu bagi para Bacaleg TMS untuk memperbaiki kelengkapan berkasnya, dan itu berlaku secara nasional. “KPU Sumut menjalankan tugas, sesuai apa yang diinstruksikan KPU pusat, membatasi masa perbaikan vermin tersebut. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sumut untuk Pemilu 2024. Di mana dari 1.677 berkas bacaleg yang diverifikasi, sebanyak 1.371 memenuhi syarat (MS) dan 306 tidak memenuhi syarat (TMS). (far/c9/hud/jpg/map/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/