MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara memutuskan untuk menerima permohonan 14 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut, yang dicoret oleh Komisi Pemilahan Umum (KPU) Sumut dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah menjelaskan pihaknya, sudah melakukan mediasi kedua belah pihak, antara KPU Sumut dan 14 Caleg tersebut. Hasilnya, memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas.
“Iya benar, sudah kita lakukan mediasi. Bahwa calon-calon yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas untuk memenuhi persyaratannya dan menyerahkan persyaratannya ke KPU Sumatera Utara,” ucap Johan, kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis (28/12/2023).
Untuk diketahui, bahwa 14 Caleg berstatus sebagai tenaga ahli dan non PNS bertugas di DPRD Sumut. Kemudian, belasan Caleg itu, berasal dari PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, Demokrat dan NasDem.
Dari 8 partai politik tersebut, Johan mengungkapkan yang mau menjalani keputusan Bawaslu Sumut, ada 7 parpol. Namun, ia tidak menjelaskan partai politik mana saja.
“Ini masih dalam proses di KPU, jadi ada sekitar 7 parpol yang sudah bersepakat,” tutur Johan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan bahwa keputusan mediasi tersebut, memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan 14 Caleg tersebut.
“Hasilnya ada kesepakatan, diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Kekurangan berkas yang dianggap jadi pencoretan, diberi kesempatan (untuk diperbaiki). Sehingga bisa melanjutkan statusnya sebagai Caleg,” kata Saut.(gus/ram)