28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Abdillah Mundur dari Pencalonan DPD RI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan dua periode Abdillah, mengundurkan diri dari bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2024. Pengunduran diri Abdillah ini disampaikan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan, Selasa (28/3).

Menurut Herdensi, alumnus Ekonomi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan itu telah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke KPU Sumut tertanggal 26 Maret 2023. “Iya, sudah ada suratnya, dua hari yang lalu,” kata Herdensi.

Sayangnya, Herdensi tak mengungkapkan alasan Abdillah mengundurkan diri dari Bacalon DPD RI. Namun, kata Herdensi, nama Abdillahn

sudah direkapitulasi sebagai Bacalon DPD Sumut dan sudah disampaikan ke KPU pusat. “Soal alasannya, belum kami rilis itu,” tandas Herdensi.

Namun menurut informasi yang diperoleh Sumut Pos dari sumber terpercaya, pengunduran diri Abdillah dari pencalonan anggota DPD RI karena dirinya akan maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai NasDem.

Sebelumnya, Abdillah telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai bacalon DPD RI setelah memperbaiki berkas dukungan tahap II. Dan seharusnya Abdillah mengikuti verifikasi faktual yang berlangsung mulai 26 Maret hingga 9 April 2023. Dengan pengunduran diri ini, maka Abdillah tidak akan diikutsertakan lagi dalam tahap verifikasi faktual.

Dengan mundurnya Abdillah, maka saat ini Bacalon DPD RI menyisakan 22 orang lagi. Mereka terdiri dari 4 bacalon petahana yakni Badikenita Br Sitepu, Deddi Iskandar Batubara, Faisal Amri, dan Muhammad Nuh. Sedangkan 18 lainnya yakni, Abdon Nababan, Albiner Sitompul, Andi Junianto Barus, Bahrul Ulum Harahap, Darwis H Harahap, Emsah Perangin-angin, Ikhwaluddin Simatupang, Iskandar Sembiring, Joko Susilo, M Firman Syah, Parlindungan Purba, Parulian Siregar, Penrad Siagian, Rafdinal, Rosdiana, Sabam Parsaoran Parulian Manalu, Samulya Surya Indra, dan Sukadi. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan dua periode Abdillah, mengundurkan diri dari bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2024. Pengunduran diri Abdillah ini disampaikan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan, Selasa (28/3).

Menurut Herdensi, alumnus Ekonomi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan itu telah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke KPU Sumut tertanggal 26 Maret 2023. “Iya, sudah ada suratnya, dua hari yang lalu,” kata Herdensi.

Sayangnya, Herdensi tak mengungkapkan alasan Abdillah mengundurkan diri dari Bacalon DPD RI. Namun, kata Herdensi, nama Abdillahn

sudah direkapitulasi sebagai Bacalon DPD Sumut dan sudah disampaikan ke KPU pusat. “Soal alasannya, belum kami rilis itu,” tandas Herdensi.

Namun menurut informasi yang diperoleh Sumut Pos dari sumber terpercaya, pengunduran diri Abdillah dari pencalonan anggota DPD RI karena dirinya akan maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai NasDem.

Sebelumnya, Abdillah telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai bacalon DPD RI setelah memperbaiki berkas dukungan tahap II. Dan seharusnya Abdillah mengikuti verifikasi faktual yang berlangsung mulai 26 Maret hingga 9 April 2023. Dengan pengunduran diri ini, maka Abdillah tidak akan diikutsertakan lagi dalam tahap verifikasi faktual.

Dengan mundurnya Abdillah, maka saat ini Bacalon DPD RI menyisakan 22 orang lagi. Mereka terdiri dari 4 bacalon petahana yakni Badikenita Br Sitepu, Deddi Iskandar Batubara, Faisal Amri, dan Muhammad Nuh. Sedangkan 18 lainnya yakni, Abdon Nababan, Albiner Sitompul, Andi Junianto Barus, Bahrul Ulum Harahap, Darwis H Harahap, Emsah Perangin-angin, Ikhwaluddin Simatupang, Iskandar Sembiring, Joko Susilo, M Firman Syah, Parlindungan Purba, Parulian Siregar, Penrad Siagian, Rafdinal, Rosdiana, Sabam Parsaoran Parulian Manalu, Samulya Surya Indra, dan Sukadi. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/