26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wajib Tes Swab Terbaru Saat Daftar ke KPU, Positif Covid Tak Gugurkan Paslon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), diwajibkan menjalani pemeriksaan tes swab atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19 sebelum mendaftarkan diri. Namun apapun hasilnya, tidak menggugurkan pencalonan bakal Paslon, meskipun positif Covid-19.

TEMU PERS: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik dan komisioner KPU lainnya saat temu pers di kantor KPU Medan, Jumat (28/8).
TEMU PERS: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik dan komisioner KPU lainnya saat temu pers di kantor KPU Medan, Jumat (28/8).

“MEKANISME peraturan tes swab ini masih digodok oleh KPU, tapi akan menjadi kewajiban bagi Paslon karena bagian permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Komisioner KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair kepada wartawan di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan, Jumat (28/8).

Dijelaskannya, memang hasil pemeriksaan swab tidak menggugurkan pencalonan bakal Paslon, tapi menjadi keharusan dalam tahapan pemeriksan kesehatan untuk memastikan Paslon bebas dari covid 19. “Hasil swab harus yang terbaru. Jadi bisa dilakukan pemeriksaan sebelum jadwal pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4 September sampai 11 September 2020,” katanya.

Kalaupun nanti ada salah satu dari Paslon yang memiliki hasil positif Covid-19, kata Rinaldi, maka pihaknya akan memberi ketentuan menjadwalkan ulangn

tes kesehatan sebelum jadwal penetapan calon pada 23 September 2020. “Untuk pemeriksaan kesehatan bakal Paslon akan dilakukan di RS Adam Malik Medan,” ucapnya.

Selain pemeriksaan swab, lanjut Rinaldi, KPU juga menentukan bakal Paslon harus hadir langsung didampingi ketua dan sekretaris Partai Politik (Parpol) pengusung. “Kalau tidak bisa hadir harus menunjukkan surat alasan yang dikeluarkan instansi berwenang. Dan kita juga akan melakukan virtual untuk konfirmasi kebenaran alasan ketidakhadiran,” katanya.

Dari hasil rapat koordinasi antara KPU, pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan lainnya yang sudah disampaikan ke masing-masing Parpol bahwa pelaksanaan pendaftaran bakal Paslon dilakukan di halaman depan kantor KPU Medan.

“Yang boleh mendampingi Paslon nanti ketua dan sekretaris Parpol pengusung dan 5 orang tim sukses. Kalau masing-masing Paslon datang bersamaan, akan dipisahkan agar tidak menumpuk massanya,” ungkap Rinaldi.

Untuk menghindari kerumunan massa saat pendaftaran, kata Rinaldi lagi, pihaknya juga sudah menyepakati akan ada penutupan jalan di Jalan Kejaksaan Medan. “Paslon diharapkan memberitahukan ke KPU sehari sebelum pendaftaran agar dilakukan penutupan jalan saat paslon mendaftar. Kita juga meminta tidak ada konvoi dan iringan massa saat pendaftaran karena kita masih dalam kondisi pandemi covid 19,” tuturnya.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik menambahkan, untuk jadwal pendaftaran bakal Paslon dilaksanakan selama tiga hari yakni 4 sampai 6 September 2020. Dimana hari pertama dan kedua pendaftaran dimulai pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib dan hari ketiga dimulai pukul 08.00 sampai 24.00 wib.

“Kita sudah mendesain lokasi pendaftarannnya dan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kami berharap Parpol mendaftarkan calonnya jangan di hari-hari terakhir karena kalau ada kekurangan berkas masih ada waktu untuk melengkapinya,” saran Agus.

Dia juga mengingatkan, untuk persyaratan mengusulkan bakal Paslon, minimal memiliki 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan atau hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Medan 2019 lalu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu dapat juga dihitung dari 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan. “Saat mendaftar bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan partai politik dari tingkat pusat,” urainya.

Masa Tenang, Hapus Konten Kampanye di Medsos

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah merancang peraturan tentang kampanye Pilkada 2020, khususnya kampanye di media sosial. Berbeda dari gelaran pemilihan sebelumnya, pada pilkada kali ini KPU tak akan mewajibkan penutupan akun kampanye resmi paslon jelang masa tenang. Mendekati masa tenang, paslon atau tim kampanye hanya akan diminta menghapus konten kampanye di akun medsos yang didaftarkan ke KPU. “Masing-masing peserta Pilkada itu akan membuat akun, kemudian akun ini akan didaftarkan ke KPU, kemudian dia bisa gunakan selama masa kampanye,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Jumat (28/8/2020).

“Nanti setelah berakhirnya masa kampanye nanti akun ini tidak ditutup, tetapi kontennya yang dihapus menjelang masa tenang,” tuturnya.

Raka mengatakan, pihaknya hanya akan mewajibkan penghapusan konten supaya akun medsos tersebut tetap bisa ditelusuri jejaknya pasca-masa kampanye. Selain itu, jika tak dihapus, akun itu masih bisa digunakan di gelaran pemilihan selanjutnya. “Akunnya karena memang ini sudah dirintis, sudah dipublikasikan, saya pikir tetap menjadi milik tim kampanye atau parpol yamg mengusulkan paslon. Dan dia bisa gunakan untuk kepentingan yang lain berikutnya,” kata Raka.

Penghapusan konten, lanjut Raka, dilakukan masing-masing paslon ataupun tim kampanye. Dalam hal Pilkada 2020, masa kampanye dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Kemudian, 6-8 Desember menjadi masa tenang, yang artinya seluruh konten kampanye di akun resmi paslon harus dihapus saat itu.

Raka mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi penghapusan konten kampanye ini. “Pengawasan nanti kami berkoordinasi dengan Bawaslu, juga sudah ada semacam konsep kerja sama yang melibatkan pemerintah bahkan aparat penegak hukum,” kata dia.

Raka menambahkan, meskipun terdapat akun medsos kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU, paslon tetap bisa berkampanye di akun pribadi mereka.

Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap akun pribadi paslon, namun secara terbatas. “Akun-akun pribadi itu tentu tidak semua menjadi jangkauan, akan sulit untuk kami jangkau semuanya karena ini kan dunia maya yang sangat tidak terbatas,” kata dia. (map/kps)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), diwajibkan menjalani pemeriksaan tes swab atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19 sebelum mendaftarkan diri. Namun apapun hasilnya, tidak menggugurkan pencalonan bakal Paslon, meskipun positif Covid-19.

TEMU PERS: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik dan komisioner KPU lainnya saat temu pers di kantor KPU Medan, Jumat (28/8).
TEMU PERS: Ketua KPU Medan Agussyah Damanik dan komisioner KPU lainnya saat temu pers di kantor KPU Medan, Jumat (28/8).

“MEKANISME peraturan tes swab ini masih digodok oleh KPU, tapi akan menjadi kewajiban bagi Paslon karena bagian permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Komisioner KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair kepada wartawan di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan, Jumat (28/8).

Dijelaskannya, memang hasil pemeriksaan swab tidak menggugurkan pencalonan bakal Paslon, tapi menjadi keharusan dalam tahapan pemeriksan kesehatan untuk memastikan Paslon bebas dari covid 19. “Hasil swab harus yang terbaru. Jadi bisa dilakukan pemeriksaan sebelum jadwal pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4 September sampai 11 September 2020,” katanya.

Kalaupun nanti ada salah satu dari Paslon yang memiliki hasil positif Covid-19, kata Rinaldi, maka pihaknya akan memberi ketentuan menjadwalkan ulangn

tes kesehatan sebelum jadwal penetapan calon pada 23 September 2020. “Untuk pemeriksaan kesehatan bakal Paslon akan dilakukan di RS Adam Malik Medan,” ucapnya.

Selain pemeriksaan swab, lanjut Rinaldi, KPU juga menentukan bakal Paslon harus hadir langsung didampingi ketua dan sekretaris Partai Politik (Parpol) pengusung. “Kalau tidak bisa hadir harus menunjukkan surat alasan yang dikeluarkan instansi berwenang. Dan kita juga akan melakukan virtual untuk konfirmasi kebenaran alasan ketidakhadiran,” katanya.

Dari hasil rapat koordinasi antara KPU, pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan lainnya yang sudah disampaikan ke masing-masing Parpol bahwa pelaksanaan pendaftaran bakal Paslon dilakukan di halaman depan kantor KPU Medan.

“Yang boleh mendampingi Paslon nanti ketua dan sekretaris Parpol pengusung dan 5 orang tim sukses. Kalau masing-masing Paslon datang bersamaan, akan dipisahkan agar tidak menumpuk massanya,” ungkap Rinaldi.

Untuk menghindari kerumunan massa saat pendaftaran, kata Rinaldi lagi, pihaknya juga sudah menyepakati akan ada penutupan jalan di Jalan Kejaksaan Medan. “Paslon diharapkan memberitahukan ke KPU sehari sebelum pendaftaran agar dilakukan penutupan jalan saat paslon mendaftar. Kita juga meminta tidak ada konvoi dan iringan massa saat pendaftaran karena kita masih dalam kondisi pandemi covid 19,” tuturnya.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik menambahkan, untuk jadwal pendaftaran bakal Paslon dilaksanakan selama tiga hari yakni 4 sampai 6 September 2020. Dimana hari pertama dan kedua pendaftaran dimulai pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib dan hari ketiga dimulai pukul 08.00 sampai 24.00 wib.

“Kita sudah mendesain lokasi pendaftarannnya dan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kami berharap Parpol mendaftarkan calonnya jangan di hari-hari terakhir karena kalau ada kekurangan berkas masih ada waktu untuk melengkapinya,” saran Agus.

Dia juga mengingatkan, untuk persyaratan mengusulkan bakal Paslon, minimal memiliki 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan atau hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Medan 2019 lalu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu dapat juga dihitung dari 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan. “Saat mendaftar bapaslon harus membawa formulir B.1KWK atau surat dukungan partai politik dari tingkat pusat,” urainya.

Masa Tenang, Hapus Konten Kampanye di Medsos

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah merancang peraturan tentang kampanye Pilkada 2020, khususnya kampanye di media sosial. Berbeda dari gelaran pemilihan sebelumnya, pada pilkada kali ini KPU tak akan mewajibkan penutupan akun kampanye resmi paslon jelang masa tenang. Mendekati masa tenang, paslon atau tim kampanye hanya akan diminta menghapus konten kampanye di akun medsos yang didaftarkan ke KPU. “Masing-masing peserta Pilkada itu akan membuat akun, kemudian akun ini akan didaftarkan ke KPU, kemudian dia bisa gunakan selama masa kampanye,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Jumat (28/8/2020).

“Nanti setelah berakhirnya masa kampanye nanti akun ini tidak ditutup, tetapi kontennya yang dihapus menjelang masa tenang,” tuturnya.

Raka mengatakan, pihaknya hanya akan mewajibkan penghapusan konten supaya akun medsos tersebut tetap bisa ditelusuri jejaknya pasca-masa kampanye. Selain itu, jika tak dihapus, akun itu masih bisa digunakan di gelaran pemilihan selanjutnya. “Akunnya karena memang ini sudah dirintis, sudah dipublikasikan, saya pikir tetap menjadi milik tim kampanye atau parpol yamg mengusulkan paslon. Dan dia bisa gunakan untuk kepentingan yang lain berikutnya,” kata Raka.

Penghapusan konten, lanjut Raka, dilakukan masing-masing paslon ataupun tim kampanye. Dalam hal Pilkada 2020, masa kampanye dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Kemudian, 6-8 Desember menjadi masa tenang, yang artinya seluruh konten kampanye di akun resmi paslon harus dihapus saat itu.

Raka mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi penghapusan konten kampanye ini. “Pengawasan nanti kami berkoordinasi dengan Bawaslu, juga sudah ada semacam konsep kerja sama yang melibatkan pemerintah bahkan aparat penegak hukum,” kata dia.

Raka menambahkan, meskipun terdapat akun medsos kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU, paslon tetap bisa berkampanye di akun pribadi mereka.

Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap akun pribadi paslon, namun secara terbatas. “Akun-akun pribadi itu tentu tidak semua menjadi jangkauan, akan sulit untuk kami jangkau semuanya karena ini kan dunia maya yang sangat tidak terbatas,” kata dia. (map/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/