29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Panwas Sita Kotak Kue Bergambar Caleg

BELAWAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Medan Deli, menyita kotak kue terdapat foto (gambar) calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan, Tasimin dan DPR RI, Effendi Syahputra dari Partai Hanura. Dugaan kampanye money politic ini dilakukan dengan mengedarkan kartu nama di dalam kotak kue dan kacamata bergambar caleg dimaksud. Kegiatan ini ditemukan Panwas pada acara fogging di Jalan Platina I Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

DISITA: Petugas Panwaslu Kecamatan Medan Deli menunjukan kotak kue dan kacamata resep bergambar Caleg Hanura, Rabu (29/1) kemarin.// fakhrul rozi/sumut pos
DISITA: Petugas Panwaslu Kecamatan Medan Deli menunjukan kotak kue dan kacamata resep bergambar Caleg Hanura, Rabu (29/1) kemarin.// fakhrul rozi/sumut pos

“Foto caleg DPRD Medan dan DPR RI dari Partai Hanura tertempel di kotak kue dan kacamata resep diduga dibagi-bagikan kepada masyarakat, saat acara fogging di Kelurahan Titipapan,” ungkap Faisal Haris SH, Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Deli, Rabu (29/1) kemarin.

Faisal menyebutkan, kotak kue dan kacamata resep yang diberikan ke masyarakat tersebut tercantum nama caleg, nomor urut, daerah pemilihan (dapil), asal parpol dan ajakan untuk mencoblos.

“Kotak kue dan kacamata yang disita itu telah memenuhi unsur kampanye. Barang bukti dugaan money polic tersebut berhasil disita karena mendapat informasi dari masyarakat,”ucapnya.

Tindakan itu, kata dia, jelas melanggar pasal 86 huruf  j Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD. Pasal itu menyebutkan, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau barang pada peserta kampanye.

“Ini merupakan pelanggaran, apalagi informasi yang kami terima kotak berisi kue dan kacamata resep ini dibagi-bagikan kepada masyarakat,” sebut Faisal didampingi Divisi Penindakan Syahril MY.(rul)

BELAWAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Medan Deli, menyita kotak kue terdapat foto (gambar) calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan, Tasimin dan DPR RI, Effendi Syahputra dari Partai Hanura. Dugaan kampanye money politic ini dilakukan dengan mengedarkan kartu nama di dalam kotak kue dan kacamata bergambar caleg dimaksud. Kegiatan ini ditemukan Panwas pada acara fogging di Jalan Platina I Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

DISITA: Petugas Panwaslu Kecamatan Medan Deli menunjukan kotak kue dan kacamata resep bergambar Caleg Hanura, Rabu (29/1) kemarin.// fakhrul rozi/sumut pos
DISITA: Petugas Panwaslu Kecamatan Medan Deli menunjukan kotak kue dan kacamata resep bergambar Caleg Hanura, Rabu (29/1) kemarin.// fakhrul rozi/sumut pos

“Foto caleg DPRD Medan dan DPR RI dari Partai Hanura tertempel di kotak kue dan kacamata resep diduga dibagi-bagikan kepada masyarakat, saat acara fogging di Kelurahan Titipapan,” ungkap Faisal Haris SH, Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Deli, Rabu (29/1) kemarin.

Faisal menyebutkan, kotak kue dan kacamata resep yang diberikan ke masyarakat tersebut tercantum nama caleg, nomor urut, daerah pemilihan (dapil), asal parpol dan ajakan untuk mencoblos.

“Kotak kue dan kacamata yang disita itu telah memenuhi unsur kampanye. Barang bukti dugaan money polic tersebut berhasil disita karena mendapat informasi dari masyarakat,”ucapnya.

Tindakan itu, kata dia, jelas melanggar pasal 86 huruf  j Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD. Pasal itu menyebutkan, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memberikan atau menjanjikan uang atau barang pada peserta kampanye.

“Ini merupakan pelanggaran, apalagi informasi yang kami terima kotak berisi kue dan kacamata resep ini dibagi-bagikan kepada masyarakat,” sebut Faisal didampingi Divisi Penindakan Syahril MY.(rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/