25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Sumut: Sudah 16 Parpol Serahkan RKDK Pemilu 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) mencatat, sudah ada 16 partai politik (parpol) yang menyampaikan penyerahan atau permohonan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada Pemilu 2024.

Adapun ke-16 parpol itu, yakni DPW Gelora Sumut (BNI), DPD Demokrat Sumut (Bank Sumut), DPW PKS Sumut (BSI), DPW PSI Sumut (BNI). Selanjutnya, DPD Hanura Sumut (BNI), DPW PPP Sumut (Mandiri), DPW PBB Sumut (BSI), DPW Perindo Sumut (Bank Sumut), DPW PKB (Bank Sumut), dan Partai Buruh Sumut (Bank Sumut).

Kemudian, DPW NasDem Sumut (BNI), DPW Ummat Sumut (BNI), DPD Golkar Sumut (Bank Sumut), PKN Sumut (Bank Sumut), DPD Gerindra Sumut (Mandiri), dan DPW PAN Sumut (Bank Sumut).

Yang belum menyerahkan permohonan penyerahan RKDK ke KPU Sumut, 2 parpol lagi, yakni PDI Perjuangan Sumut dan Partai Garuda Sumut.

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, terakhir penyerahan RKDK tersebut, paling lama awal November 2023, sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

“Terakhir penyerahan RKDK, sebelum ditetapkan DCT, November 2023,” ungkap Batara saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Batara mengatakan, pihak KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Sehingga nanti baru bisa dijelaskan regulasi terkait dana kampanye tersebut.

Saat ini, Batara mengaku belum bisa menyampaikan regulasi tentang dana kampanye, termasuk asal-usul dana kampanye yang diperoleh digunakan atau tidak.

“PKPU lagi sedang disusun, nanti baru bisa jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak. Nanti akan diuraikan dalam PKPU tersebut,” pungkasnya. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) mencatat, sudah ada 16 partai politik (parpol) yang menyampaikan penyerahan atau permohonan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada Pemilu 2024.

Adapun ke-16 parpol itu, yakni DPW Gelora Sumut (BNI), DPD Demokrat Sumut (Bank Sumut), DPW PKS Sumut (BSI), DPW PSI Sumut (BNI). Selanjutnya, DPD Hanura Sumut (BNI), DPW PPP Sumut (Mandiri), DPW PBB Sumut (BSI), DPW Perindo Sumut (Bank Sumut), DPW PKB (Bank Sumut), dan Partai Buruh Sumut (Bank Sumut).

Kemudian, DPW NasDem Sumut (BNI), DPW Ummat Sumut (BNI), DPD Golkar Sumut (Bank Sumut), PKN Sumut (Bank Sumut), DPD Gerindra Sumut (Mandiri), dan DPW PAN Sumut (Bank Sumut).

Yang belum menyerahkan permohonan penyerahan RKDK ke KPU Sumut, 2 parpol lagi, yakni PDI Perjuangan Sumut dan Partai Garuda Sumut.

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, terakhir penyerahan RKDK tersebut, paling lama awal November 2023, sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

“Terakhir penyerahan RKDK, sebelum ditetapkan DCT, November 2023,” ungkap Batara saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Batara mengatakan, pihak KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Sehingga nanti baru bisa dijelaskan regulasi terkait dana kampanye tersebut.

Saat ini, Batara mengaku belum bisa menyampaikan regulasi tentang dana kampanye, termasuk asal-usul dana kampanye yang diperoleh digunakan atau tidak.

“PKPU lagi sedang disusun, nanti baru bisa jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak. Nanti akan diuraikan dalam PKPU tersebut,” pungkasnya. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/