MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (pemilu). PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari iut ditetapkan pada Jumat (14/7/2023) dan diundangkan pada Senin (17/7/2023) lalu.
Terkait hal itu, KPU Kota Medan mengaku belum menyosialisasikan PKPU No.15 tahun 2023 yang memuat 85 pasal terkait aturan kampanye tersebut secara tatap muka kepada para pengurus partai politik (parpol) tingkat Kota Medan.
Anggota KPU Medan, Nana Miranti, mengatakan bahwa saat ini KPU Medan masih berfokus kepada tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
“Kalau sosialisasi tatap muka langsung dengan parpol belum (dilakukan), karena minggu ini kita masih fokus terkait tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ucap Nana Miranti kepada Sumut Pos, Minggu (30/7/2023).
Namun, kata Nana yang sehari-hari bertugas sebagai Komisioner KPU Medan divisi Program, Data, dan Informasi tersebut, pihaknya memastikan akan segera menyosialisasikan PKPU No.15 tahun 2023 tersebut dalam waktu dekat.
“dalam waktu dekat akan kita laksanakan sosialisasinya,” ujarnya.
Senada dengan Nana, Anggota KPU Kota Medan lainnya, Rinaldi Khair, mengatakan bahwa pihaknya belum menyosialisasikan PKPU No.15 tahun 2023 tersebut ke parpol-parpol tingkat Kota Medan.
Mengingat, masa kampanye baru akan dimulai pada Bulan November mendatang. Sementara saat ini, KPU Kota Medan masih berfokus pada tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“Belum kita sosialisasikan, karena masa kampanye masih lama, masih di November nanti. Kemungkinan setelah dibimtek, baru mulai kita sosialisasikan,” jawabnya.
Sebelumnya, Ketua Partai Gelora Kota Medan, Muhammad Nasir mengatakan aturan PKPU No.15/2023 masih merupakan aturan dalam bentuk baku. Sejatinya, para pengurus partai politik belum mengetahui aturan tersebut secara teknis dan lebih merinci.
Oleh sebab itu, pihaknya pun meminta KPU Medan untuk segera menyosialisasikan teknis aturan yang tertuang dalam PKPU No.15/2023 tersebutm
“Kita minta KPU Medan agar mulai menyosialisasikan teknis aturan ini ke setiap parpol, mana yang boleh dan mana yang tidak agar dapat kami sosialisasikan ke pengurus partai di tingkat bawah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dengan berlakunya PKPU 15/2023, berarti PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam PKPU No 15/2023 itu dijelaskan, bahwa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 mendatang.
Dalam Kegiatan itu, seluruh peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU 15/2023 boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.
Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Kemudian seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
(map/ram)