29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Pelajar Tidak Terdaftar di DPT, Miliki KTP Bisa Datangi TPS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan mengajak seluruh siswa dan siswi SMA Negeri 2 Kota Tebingtinggi untuk mendukung dan menyukseskan Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024.

“Bagi siswa dan siswi kelas 12 yang sudah memiliki Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatas pukul 12.00 WIB,” jelas Emil Sofyan dihadapan siswa dan siswi SMA Negeri 2 di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Rabu (30/10).

Sambung Emil Sofyan, untuk memberikan hak suaranya ke TPS, ada tiga hal, pertama yang sudah terdaftar di DPT dan mendapatkan undangan C6, masyarakat melakukan pencoblosan KTP, kedua diatas jam 12.00 WIB, memiliki KTP tidak terdaftar di DPT bisa memberikan suaranya ke TPS dan ketiga warga daftar tambahan juga bisa memberikan hak suaranya ke TPS diatas pukul 12.00 WIB,” ujar Emil Sofyan.

Sedangkan untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ada dua paslon dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ada tiga paslon pada Pilkada tahun 2024 ini.

“Mari kita sukseskan pelaksanaan Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024 ini, kaum milenial punya peranan penting, karena suara kalian akan menentukan nasib Sumatera Utara dan Kota Tebingtinggi kedepannya,” pinta Emil Sofyan. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan mengajak seluruh siswa dan siswi SMA Negeri 2 Kota Tebingtinggi untuk mendukung dan menyukseskan Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024.

“Bagi siswa dan siswi kelas 12 yang sudah memiliki Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatas pukul 12.00 WIB,” jelas Emil Sofyan dihadapan siswa dan siswi SMA Negeri 2 di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Rabu (30/10).

Sambung Emil Sofyan, untuk memberikan hak suaranya ke TPS, ada tiga hal, pertama yang sudah terdaftar di DPT dan mendapatkan undangan C6, masyarakat melakukan pencoblosan KTP, kedua diatas jam 12.00 WIB, memiliki KTP tidak terdaftar di DPT bisa memberikan suaranya ke TPS dan ketiga warga daftar tambahan juga bisa memberikan hak suaranya ke TPS diatas pukul 12.00 WIB,” ujar Emil Sofyan.

Sedangkan untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ada dua paslon dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ada tiga paslon pada Pilkada tahun 2024 ini.

“Mari kita sukseskan pelaksanaan Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi tahun 2024 ini, kaum milenial punya peranan penting, karena suara kalian akan menentukan nasib Sumatera Utara dan Kota Tebingtinggi kedepannya,” pinta Emil Sofyan. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/