SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Siantar mengakomodir anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp5,985 Miliar. Besaran anggaran ini dituangkan melalui surat balasan Pemko kepada Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Siantar, Syafii Siregar mengatakan sebelumnya pihaknya melayangkan surat ke Pemko setelah melakukan beberapa kali komunikasi. Ia juga mengaku pengajuan anggaran ini sudah beberapa kali mengalami perubahan hingga sampai pada angka tersebut.
”Permintaan Bawaslu terakhir dengan surat per tanggal 11 November 2019 lalu sebesar Rp6,2 Miliar. Namun melalui surat balasanya tiga hari kemudian disebut Rp5,985 Miliar,” katanya kepada wartawan di Siantar, Jumat (28/11).
Syafii menyampaikan dengan jumlah anggaran tersebut, Bawaslu akan berhemat dan mengurangi jumlah kegiatan. Ia mencontohkan kegiatan yang dikurangi adalah jumlah bimbingan teknis (bimtek) dan sejumlah kegiatan sosialisasi.
”Pengurangan volume kegiatan terpaksa kita lakukan karena keterbatasan anggaran. Namun, perlu diingat pengurangan ini tidak akan menghilang kualitas pengawasan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada 23 September 2020 mendatang,” tegas Syafii.
Syafii menambahkan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga sudah dilakukan. “Penandatanganan NPHD pada Jumat (22/11) lalu. Tahapan kan sudah dimulai. Kita akan bergerak cepat,” ucapnya.
Dijelaskan dalam surat balasan Pemko Siantar tanggal 14 November 2019 permohonan Rp 6,2 Miliar oleh Bawaslu tidak dapat dipenuhi. Yang menjadi pertimbangan adalah kemampuan uang yang sangat terbatas pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. (bbs/azw)
SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Siantar mengakomodir anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp5,985 Miliar. Besaran anggaran ini dituangkan melalui surat balasan Pemko kepada Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Siantar, Syafii Siregar mengatakan sebelumnya pihaknya melayangkan surat ke Pemko setelah melakukan beberapa kali komunikasi. Ia juga mengaku pengajuan anggaran ini sudah beberapa kali mengalami perubahan hingga sampai pada angka tersebut.
”Permintaan Bawaslu terakhir dengan surat per tanggal 11 November 2019 lalu sebesar Rp6,2 Miliar. Namun melalui surat balasanya tiga hari kemudian disebut Rp5,985 Miliar,” katanya kepada wartawan di Siantar, Jumat (28/11).
Syafii menyampaikan dengan jumlah anggaran tersebut, Bawaslu akan berhemat dan mengurangi jumlah kegiatan. Ia mencontohkan kegiatan yang dikurangi adalah jumlah bimbingan teknis (bimtek) dan sejumlah kegiatan sosialisasi.
”Pengurangan volume kegiatan terpaksa kita lakukan karena keterbatasan anggaran. Namun, perlu diingat pengurangan ini tidak akan menghilang kualitas pengawasan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada 23 September 2020 mendatang,” tegas Syafii.
Syafii menambahkan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga sudah dilakukan. “Penandatanganan NPHD pada Jumat (22/11) lalu. Tahapan kan sudah dimulai. Kita akan bergerak cepat,” ucapnya.
Dijelaskan dalam surat balasan Pemko Siantar tanggal 14 November 2019 permohonan Rp 6,2 Miliar oleh Bawaslu tidak dapat dipenuhi. Yang menjadi pertimbangan adalah kemampuan uang yang sangat terbatas pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. (bbs/azw)