TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi belum melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di zona larangan yang sudah diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi Nomor: 318 Tahun 2023.
Ketua Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Emil Sofyan mengatakan bahwa pihak KPU Kota Tebingtinggi sudah menetapkan keputusan KPU Nomor: 318 Tahun 2023 terkait penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024 di wilayah Kota Tebingtinggi.
“KPU Kota Tebingtinggi mengimbau semua pihak yang terkait dengan penertiban ini untuk melakukan penertiban APK di semua zona larangan yang sudah diatur oleh Keputusan KPU Kota Tebingtinggi tentang larangan pemasangan APK,” jelas Emil Sofyan, Kamis (30/11/2023).
Sedangkan terkait maraknya pemasangan APK di zona larangan yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU Kota Tebingtinggi belum ada tindakan penertiban oleh pihak Bawaslu Kota Tebingtinggi dan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi Amsal Franky H Tambun menyatakan bahwa pihak Bawaslu sudah melayangkan surat kepada pihak Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan APK milik calegnya.
“Kami sudah memberikan surat imbauan kepada Parpol, agar caleg mematuhi peraturan yang sudah dibuat terkait zona lokasi pemasangan APK,” paparnya.
Salah seorang masyarakat yang tinggal di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Rendi (54) menyesalkan adanya APK salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara dari salah partai politik yang terpasang di pohon kayu dengan cara dipaku, hal ini sangat mengganggu kebersihan Kota Tebingtinggi.
“Biasa tampak asri di bawah pohon, sekarang menjadi berwarna warni karena adanya terpasang APK para caleg. Kasihan melihat pohon yang dipaku-paku oleh pemasangan APK caleg,” jelasnya. (ian/ram)