MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Tim Kampanye Capres – Cawapres nomor urut 2, Prabowo – Gibran yang melakukan aksi serentak (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) dalam membagikan makanan dan susu gratis melalui gerakan sosialisasi makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil oleh tim kampanye di seluruh Indonesia dinilai telah melanggar aturan kampanye yang tertuang dalam PKPU No.15 Tahun 2023.
Penilaian tersebut datang dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) Sumut capres – cawapres nomor urut 3, Ganjar – Mahfud.
Direktorat Juru Kampanye dan Juru Bicara TPD Ganjar – Mahfud Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis masuk ke dalam kategori kampanye karena dilakukan secara resmi dan terbuka oleh tim kampanye nasional maupu daerah (Provinsi dan Kabupaten/ Kota) oleh salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Kegiatan tersebut semakin jelas masuk kategori kampanye sebab diklaim sebagai sosialisasi program dan citra diri pasangan calon,” ucap Sutrisno kepada Sumut Pos, Kamis (30/11/2023).
Dikatakan politisi PDIP tersebut, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis itu tidak sesuai dengan metode kampanye yang dibenarkan. Pasalnya, makanan dan susu yang dibagikan kepada umum secara gratis tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum.
Dijelaskannya, pada Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/ atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Maka kegiatan pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum,” ujarnya.
Kemudian, sambung Sutrisno, kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis.
“Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan masuk kategori pidana Pemilu,” katanya.
Selanjutnya, Sutrisno juga meminta agar sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pasal 325 – 328.
“Seluruh sumber dana (perolehan) dan besaran dana yang dialokasikan (peruntukan) untuk kegiatan pengadaan dan pembagian makanan dan susu gratis harus sesuai dengan ketentuan UU Pemilu tersebut. Ini harus diusut,” tegasnya.
Oleh sebab itu, demi terpenuhinya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta Jujur, dan Adil (JURDIL), seluruh peserta Pemilu dan penyelengaara Pemilu harus patuh dan taat terhadap seluruh aturan dan perundang- undangan yang berlaku demi mewujudkan Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.
Ia juga Bawaslu di semua tingkatan, baik Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan. Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan prinsip komitmen dari semua pihak untuk Menaati Hukum dan Menegakkan Keadilan,” pungkasnya.
(map/ram)