31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dua Parpol Belum Ganti Bacaleg

MEDAN – Batas akhir penyerahan nama pengganti dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak lolos klarifikasi atas tanggapan masyarakat berakhir Kamis (1/8). Dari tiga bacaleg yang dinyatakan gugur tercatat hanya Partai Hanura yang mengajukan Firman Sitorus sebagai pengganti Daud Tarigan. Dua parpol lain yakni Partai Gerindra dan PAN belum memasukkan nama pengganti KRT Hadirat Manao dan Julianto.

“Kalau sampai hari ini tidak disampaikan ya mereka akan dicoret dari Daftar Calon Sementara,” kata Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana dikantornya.
Surya menyebutkan, sesuai Peraturan KPU no 6 Tentang Jadwal dan Peraturan KPU No 7 tentang Syarat Pencalonan, maka partai politik wajib mengajukan nama bacaleg yang baru untuk menggantikan bacaleg mereka yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi atas masukan yang disampaikan masyarakat.

“Jadi kalau hal ini dilanggar maka nama mereka  akan dicoret dan diisi oleh nama bacaleg yang menempati nomor urut dibawahnya,” ujarnya.
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN), Syah Affandin membenarkan PAN belum menyampaikan pengganti Hadirat Manao hingga kemarin (31/7). Alasannya, PAN belum bisa menerima keputusan KPUD Sumut mencoret KRT Hadirat Manao.

“Kasus hukum Hadirat Manao itu tahun 2008. Jadi seharusnya sudah lewat masa hukumannya. Lagi pula sewaktu mencalonkan diri pada 2009 tak ada masalah. Lho kenapa sekarang jadi  bermasalah?” ujar pria yang akrab disapa Ondim itu. (mag-5)

MEDAN – Batas akhir penyerahan nama pengganti dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak lolos klarifikasi atas tanggapan masyarakat berakhir Kamis (1/8). Dari tiga bacaleg yang dinyatakan gugur tercatat hanya Partai Hanura yang mengajukan Firman Sitorus sebagai pengganti Daud Tarigan. Dua parpol lain yakni Partai Gerindra dan PAN belum memasukkan nama pengganti KRT Hadirat Manao dan Julianto.

“Kalau sampai hari ini tidak disampaikan ya mereka akan dicoret dari Daftar Calon Sementara,” kata Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana dikantornya.
Surya menyebutkan, sesuai Peraturan KPU no 6 Tentang Jadwal dan Peraturan KPU No 7 tentang Syarat Pencalonan, maka partai politik wajib mengajukan nama bacaleg yang baru untuk menggantikan bacaleg mereka yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi atas masukan yang disampaikan masyarakat.

“Jadi kalau hal ini dilanggar maka nama mereka  akan dicoret dan diisi oleh nama bacaleg yang menempati nomor urut dibawahnya,” ujarnya.
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN), Syah Affandin membenarkan PAN belum menyampaikan pengganti Hadirat Manao hingga kemarin (31/7). Alasannya, PAN belum bisa menerima keputusan KPUD Sumut mencoret KRT Hadirat Manao.

“Kasus hukum Hadirat Manao itu tahun 2008. Jadi seharusnya sudah lewat masa hukumannya. Lagi pula sewaktu mencalonkan diri pada 2009 tak ada masalah. Lho kenapa sekarang jadi  bermasalah?” ujar pria yang akrab disapa Ondim itu. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/