28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penurunan Bendera Bulan Bintang di Aceh Dikecam

LHOKSEUMAWE-Jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Aceh Utara- Lhokseumawe, mengecam pelaku penurunan bendera bulan bintang. Para pelaku itu diduga dari oknum aparat keamanan yang sengaja menurunkan bendera tersebut pada tengah malam hingga menjelang sahur.

Bukan hanya itu, saat menurunkan bendera bulan bintang yang telah disahkan oleh DPRA sebagai Bendera Aceh dalam Qanun No 3 Tahun 2012, oknum aparat memakai sebo dengan senjata laras panjang. Untuk wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, bendera bulan bintang itu mulai diturunkan sejak Jumat dini hari hingga tadi malam (malam kemarin,red).

Hal itu ditegaskan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini Ben Hamzah, kepada Rakyat Aceh, Minggu (4/8) di Lhokseumawe. Kata petinggi KPA ini, oknum aparat yang menurunkan bendera Aceh secara paksa tanpa adanya koordinasi dengan dirinya.

“Bendera bulan bintang semuanya sudah diturunkan dan termasuk di depan rumah saya juga diturunkan paksa pada dini hari. Kepada pelaku harus bertanggungjawab,”tegas Tgk Zulkarnaini yang juga selaku Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara. Sebut dia, seharusnya Dandim Aceh Utara bersama Kapolres Lhokseumawe dan Aceh Utara dapat menghubungi dirinya jika mau menurunkan bendera Aceh tersebut.  Namun petinggi TNI dan Polri itu tidak pernah berkoordinasi dengan jajaran KPA, karena jika ada koordinasi maka bendera itu akan diturunkan sendiri oleh anggota KPA dan PA.

Selain itu, lanjut dia, bendera bulan bintang itu mempunyai nilai sejarah yang panjang dan  bendera tersebut lebih awal daripada sejarah bendera merah putih. (arm/smg)

LHOKSEUMAWE-Jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Aceh Utara- Lhokseumawe, mengecam pelaku penurunan bendera bulan bintang. Para pelaku itu diduga dari oknum aparat keamanan yang sengaja menurunkan bendera tersebut pada tengah malam hingga menjelang sahur.

Bukan hanya itu, saat menurunkan bendera bulan bintang yang telah disahkan oleh DPRA sebagai Bendera Aceh dalam Qanun No 3 Tahun 2012, oknum aparat memakai sebo dengan senjata laras panjang. Untuk wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, bendera bulan bintang itu mulai diturunkan sejak Jumat dini hari hingga tadi malam (malam kemarin,red).

Hal itu ditegaskan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Tgk Zulkarnaini Ben Hamzah, kepada Rakyat Aceh, Minggu (4/8) di Lhokseumawe. Kata petinggi KPA ini, oknum aparat yang menurunkan bendera Aceh secara paksa tanpa adanya koordinasi dengan dirinya.

“Bendera bulan bintang semuanya sudah diturunkan dan termasuk di depan rumah saya juga diturunkan paksa pada dini hari. Kepada pelaku harus bertanggungjawab,”tegas Tgk Zulkarnaini yang juga selaku Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara. Sebut dia, seharusnya Dandim Aceh Utara bersama Kapolres Lhokseumawe dan Aceh Utara dapat menghubungi dirinya jika mau menurunkan bendera Aceh tersebut.  Namun petinggi TNI dan Polri itu tidak pernah berkoordinasi dengan jajaran KPA, karena jika ada koordinasi maka bendera itu akan diturunkan sendiri oleh anggota KPA dan PA.

Selain itu, lanjut dia, bendera bulan bintang itu mempunyai nilai sejarah yang panjang dan  bendera tersebut lebih awal daripada sejarah bendera merah putih. (arm/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/