25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Nasib 7 Caleg Mundur Tunggu Salinan MK

MEDAN – Tujuh bakal calon legislatif (bacaleg) yang pindah partai politik asal Nias Barat yang telah menerima SK pemberhentian anggota DPRD meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU No 2 tahun 2011 pasal 16 ayat 3 tentang pemberhentian dari partai politik harus mundur dari anggota DPR/DPRD. Sejak tanggal 31 Juli lalu diputuskan oleh MK bahwa ayat tersebut batal karena gugatan anggota DPRD.
“Memang benar bahwa sudah ada 7 anggota DPRD Nias Barat yang telah mengurus surat pengunduran diri dan telah menerima SK pemberhentian yang berlku mulai 19 Juli dari Provsu,” ujarnya kepada, Minggu (4/8).

Namun, menurut dia, untuk kejadian di Nias Barat masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Putusan MK tidak berlaku surut terhadap segala lembaga terkait. Namun pihak Provsu masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait putusan MK tersebut,” ujar Kabag Biro Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Surya Perdana mengatakan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 39 Tahun 2013 terkait DPRD yang mencalonkan diri kembali masih menunggu surat edaran tersebut. Dia juga berharap DPRD yang maju kembalu tidak perlu risau karena dimungkinkan keseluruhan memenuhi syarat selama berkasnya lengkap. (mag-5)

MEDAN – Tujuh bakal calon legislatif (bacaleg) yang pindah partai politik asal Nias Barat yang telah menerima SK pemberhentian anggota DPRD meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU No 2 tahun 2011 pasal 16 ayat 3 tentang pemberhentian dari partai politik harus mundur dari anggota DPR/DPRD. Sejak tanggal 31 Juli lalu diputuskan oleh MK bahwa ayat tersebut batal karena gugatan anggota DPRD.
“Memang benar bahwa sudah ada 7 anggota DPRD Nias Barat yang telah mengurus surat pengunduran diri dan telah menerima SK pemberhentian yang berlku mulai 19 Juli dari Provsu,” ujarnya kepada, Minggu (4/8).

Namun, menurut dia, untuk kejadian di Nias Barat masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Putusan MK tidak berlaku surut terhadap segala lembaga terkait. Namun pihak Provsu masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait putusan MK tersebut,” ujar Kabag Biro Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Surya Perdana mengatakan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 39 Tahun 2013 terkait DPRD yang mencalonkan diri kembali masih menunggu surat edaran tersebut. Dia juga berharap DPRD yang maju kembalu tidak perlu risau karena dimungkinkan keseluruhan memenuhi syarat selama berkasnya lengkap. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/