MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kucuran dana untuk partai politik (Parpol) sebesar Rp1.200 per satu suara sah hasil Pemilu 2014, hingga kini masih menunggu kucuran dari pemerintah. Meskipun begitu, roda organisasi parpol masih tetap bisa berjalan dengan anggaran dari internal atau iuran kader.
Ketua DPW Partai Persatua Pembangunan (PPP) Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018, perubahan atas PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Besarannya yakni Rp1.000 untuk parpol tingkat pusat, Rp1.200 untuk tingkat provinsi dan Rp1.500 di kabupaten/kota.
“Kalu aturannya memang iya, kita dapat segitu (Rp1.200) per suara sah. Tetapi sampai sekarang setelah ada PP Nomor 1/2018 ini belum ada kita terima. Karena kan baru diberlakukan untuk tahun ini,” ujar Yulizar, Senin (13/8).
Dirinya mengaku, bantuan yang jumlahnya 10 kali lipat dari sebelumnya akan sangat bermanfaat bagi jalannya proses organisasi, mulai dari urusan internal hingga proses kaderisasi yang saat ini menjadi sorotan publik. Sebab dengaan begitu katanya, kader dan pengurus diberikan jaminan untuk biaya operasional kepartaian selain dari iuran yang juga dibebankan kepada anggota dewan.
“Memang itu akan membantu. Tetapi sebenarnya kita tidak ada masalah selama ini, walaupun anggaran bantuan dari pemerintah itu sangat kecil. Karena kan secara internal, kita juga punya kewajiban untuk menjalankan organisasi. Soal biayanya darimana, tentu ini tanggungjawab bagi pengurus dan kader,” sebutnya.
Dirinya pun memperkirakan, pecairan dana bantuan tersebut akan bisa dilaksanakan setelah masa Perubahan APBD Sumut yang kemungkinan baru ada di triwulan ketiga atau akhir tahun ini setelah PP Nomor 1/2018 berlaku. Denga demikian, proses menjalankan tahapan Pemilu 2014 oleh partai dapat terbantu dengan alokasi anggaran dari negara.
“Kalau sekarang sepertinya belum, karena kan aturanya juga baru tahun ini dibuat. Jadi kemungkinan akhir tahun baru cair. Ada bagusnya juga, jadi jumlah bantuan yang kita terima sudah berdasarkan aturan baru. Walaupun tanpa itu, partai harus dan tetap berjalan sebagaimana biasanya,” sebutnya.
Sementara Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Raja Indra Saleh mengatakan, anggaran untuk bantuan partai politik sudah dialokasikan di APBD Sumut 2018. Namun hingga kini, belum ada proses permintaan ke mereka dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Badan Kesbangpol. “Itu anggarannya sudah ada dialokasikan di APBD 2018. Tinggal menunggu permintaan saja ke kita. Karena kan suda ada uangnya,” sebut Raja.
Selain itu, jika memang proses permintaan pencairan dana bantuan tersebut belum masuk, lanjutnya, kemungkinan karena adanya perubahan jumlah biaya yang harus dikeluarkan berdasarkan peraturan pemerintah dimaksud. “Ya bisa saja ada penambahan jumlah. Tetapi itu juga bisa dibayarkan untuk beberapa partai terlebih dahulu. Jadi tergantung prosesnya bagaimana. Karena sudah dianggarkan, maka sudah bisa dicairkan. Tetapi memang biasanya itu di akhir tahun prosesnya,” paparnya.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara sah parpol di Pileg DPRD Provinsi Sumut 2014 yang diperoleh Sumut Pos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Minggu (1/4), jumlah suara sah seluruh parpol sebanyak 6.205.665.
Berdasarkan hitungan Sumut Pos, Pemprovsu akan menguncurkan bantuan parpol sebesar Rp7,44 miliar. Partai Golkar menjadi penerima terbanyak yakni Rp1,13 miliar dengan jumlah suara 948.535. PDI Perjuangan memperoleh Rp1,10 miliar dengan perolehan 920.672 suara sah. Partai Demokrat di posisi ketiga sebesar Rp987 miliar (822.871 suara sah), disusul Partai Gerindra sebesar Rp804 juta (673.685 suara sah).
Selanjutnya Partai Hanura memperoleh bantuan Rp607 juta (506.463 suara sah), Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp540 juta (450.451 suara sah), Partai Nasional Demokrat sebesar Rp507 juta (423.216 suara sah), Partai Amanat Nasional sebesar Rp504 juta (420.433 suara sah), Partai Kebangkitan Bangsa sebesar Rp365 juta (304.513 suara sah), Partai Persatuan Pembangunan sebesar Rp.354 juta (295.434 suara sah), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebesar Rp321 juta (267.687 suara sah) dan Partai Bulan Bintang sebesar Rp206 juta (171.705 suara sah). (bal)
Dana Bantuan Diterima Parpol di Sumut
1. Partai Golkar Rp1,13 miliar (948.535 suara)
2. PDI Perjuangan Rp1,10 miliar (920.672 suara)
3. Partai Demokrat Rp987 juta (822.871 suara)
4. Partai Gerindra Rp804 juta (673.685 suara)
5. Partai Hanura Rp607 juta (506.463 suara)
6. PKS Rp540 juta (450.451 suara)
7. Partai NasDem Rp507 juta (423.216 suara)
8. PAN Rp504 juta (420.433 suara)
9. PKB Rp365 juta (304.513 suara)
10. PPP Rp.354 juta (295.434 suara)
11. PKPI Rp321 juta (267.687 suara)
12. PBB Rp206 juta (171.705 suara)