30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

MKD Mulai Garap Ruhut

Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos Anggota Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul.
Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
Anggota Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menggarap kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota DPR Ruhut Poltak Sitompul. Anggota MKD Darizal Basir mengatakan pemerikaan terhadap Supiyadi, orang yang mengadukan Bang Ruhut ke mahkamah etik dewan itu, sudah berlangsung kemarin.

“Ruhut memang dilaporkan advokat muda ke MKD. Kemudian diproses dan memenuhi syarat diperiksa dan dilanjutkan. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu,” kata Darizal di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (10/10).

Pihaknya menyebutkan keterangan dan data yang diperoleh dari pengadu akan diuji ahli IT, yang dilakukan siang ini. Terutama untuk memeriksa keaslian barang bukti yang diajukan ke mahkamah.

“Apakah petunjuk ini asli atau nggak. Sebab yang dilaporkan hasil fotokopi twitter yang bersangkutan. Nah kami ingin menguji apakah itu benar dari twitter pribadi Ruhut. Kalau memang nanti bisa dibuktikan, Ruhut bisa dipanggil MKD,” jelasnya.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifuddin Sudding juga mengatakan, barang bukti yang digunakan Supiyadi untuk mengadukan Anggota DPR Ruhut Sitompul ke mahkamah etik sudah sah. Hal ini disampaikan Sudding, setelah memeriksa Supiyadi sebagai pengadu, dan melakukan verifikasi terhadap bukti yang dilampirkan, yakni percakapan via media sosial twitter.

“Dan percakapan-percakapan antara @ruhutsitompul dengan @adv_supiyadi itu memang sama ya antara bukti yang disampaikan ke MKD dengan hasil yang ada di twitternya,” kata Sudding, di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (10/10).

Mahkamah telah meminta keterangan saksi ahli informasi dan teknologi (IT), Rudi Alamsyah. Hasilnya, percakapan Ruhut dengan pengadu di medsos valid, tanpa ada penambahan maupun pengurangan.

Karena itu, kata politikus Hanura ini, ke depan MKD sudah bisa memanggil Ruhut untuk diperiksa sebagai pihak teradu. Namun, Ia belum memastikan kapan jadwal pemanggilan politikus Partai Demokrat itu.

“Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Nanti kita lihat jadwal yang agak kosong. Kan jadwalnya padat juga di MKD,” pungkas Anggota Komisi III DPR itu.

Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos Anggota Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul.
Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos
Anggota Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menggarap kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota DPR Ruhut Poltak Sitompul. Anggota MKD Darizal Basir mengatakan pemerikaan terhadap Supiyadi, orang yang mengadukan Bang Ruhut ke mahkamah etik dewan itu, sudah berlangsung kemarin.

“Ruhut memang dilaporkan advokat muda ke MKD. Kemudian diproses dan memenuhi syarat diperiksa dan dilanjutkan. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu,” kata Darizal di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (10/10).

Pihaknya menyebutkan keterangan dan data yang diperoleh dari pengadu akan diuji ahli IT, yang dilakukan siang ini. Terutama untuk memeriksa keaslian barang bukti yang diajukan ke mahkamah.

“Apakah petunjuk ini asli atau nggak. Sebab yang dilaporkan hasil fotokopi twitter yang bersangkutan. Nah kami ingin menguji apakah itu benar dari twitter pribadi Ruhut. Kalau memang nanti bisa dibuktikan, Ruhut bisa dipanggil MKD,” jelasnya.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifuddin Sudding juga mengatakan, barang bukti yang digunakan Supiyadi untuk mengadukan Anggota DPR Ruhut Sitompul ke mahkamah etik sudah sah. Hal ini disampaikan Sudding, setelah memeriksa Supiyadi sebagai pengadu, dan melakukan verifikasi terhadap bukti yang dilampirkan, yakni percakapan via media sosial twitter.

“Dan percakapan-percakapan antara @ruhutsitompul dengan @adv_supiyadi itu memang sama ya antara bukti yang disampaikan ke MKD dengan hasil yang ada di twitternya,” kata Sudding, di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (10/10).

Mahkamah telah meminta keterangan saksi ahli informasi dan teknologi (IT), Rudi Alamsyah. Hasilnya, percakapan Ruhut dengan pengadu di medsos valid, tanpa ada penambahan maupun pengurangan.

Karena itu, kata politikus Hanura ini, ke depan MKD sudah bisa memanggil Ruhut untuk diperiksa sebagai pihak teradu. Namun, Ia belum memastikan kapan jadwal pemanggilan politikus Partai Demokrat itu.

“Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Nanti kita lihat jadwal yang agak kosong. Kan jadwalnya padat juga di MKD,” pungkas Anggota Komisi III DPR itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/