25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

23 Bacaleg Dinyatakan TMS

Bobby I Prayoga
Humas KPU Deliserdang

LUBUKPAKAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang menetapkan 608 bakal calon legislatif (bacaleg) masuk Daftar Calon Sementara (DCS), dan 23 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Hasil Rapat Pleno, dari 709 bacaleg yang mendaftar, hanya 686 orang yang masuk DCS dan akan dipublikasikan ke media,” ujar Humas KPU Deliserdang, Bobby I Prayoga di Lubukpakam, Senin (13/8).

Disebutkannya, partai politik (parpol) Partai Keadilan Prsatuan Indonesia (PKPI) di daerah pemilihan (dapil) 6 (Percut Seituan dan Batangkuis-red) semua bacaleg dinyatakan TMS.

Hal itu dikarenakan 2 bacaleg keterwakilan perempuannya TMS, sehingga berdampak ke 9 bacaleg lainnya yang ikut dinyatakan TMS.

Sementara 1 bacaleg masing-masing dari parpol Berkarya dan Gerindra dinyatakan TMS karena ijazah bermasalah. “Indikasinya, saat memberikan surat keterangan ijazah dinyatakan hilang diambil dari kepolisian sehingga tidak sesuai PKPU. Seharusnya surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan sekolah dan harus ada,” sebut Bobby.

“Selebihnya untuk 10 bacaleg dinyatakan TMS karena sebelumnya dinyatakan tidak melengkapi persyaratan Peraturan KPU,” tutur Bobby. Ditambahkan, untuk pejabat Pemkab Deliserdang yang masuk DCS harus ada surat pengunduran diri paling lambat diterima 19 September 2018. Karena pada 20 September 2018, akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Terpisah, Ketua PKPI Deliserdang Hendri Rosmawati Sitanggang saat dikonfirmasi mengaku 11 bacalegnya di dapil 6 kandas.

“Dapil 6 kandas, setiap saat sudah saya ingatkan bacaleg agar berkas dilengkapi dengan baik,” katanya singkat. (btr/azw)

Bobby I Prayoga
Humas KPU Deliserdang

LUBUKPAKAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang menetapkan 608 bakal calon legislatif (bacaleg) masuk Daftar Calon Sementara (DCS), dan 23 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Hasil Rapat Pleno, dari 709 bacaleg yang mendaftar, hanya 686 orang yang masuk DCS dan akan dipublikasikan ke media,” ujar Humas KPU Deliserdang, Bobby I Prayoga di Lubukpakam, Senin (13/8).

Disebutkannya, partai politik (parpol) Partai Keadilan Prsatuan Indonesia (PKPI) di daerah pemilihan (dapil) 6 (Percut Seituan dan Batangkuis-red) semua bacaleg dinyatakan TMS.

Hal itu dikarenakan 2 bacaleg keterwakilan perempuannya TMS, sehingga berdampak ke 9 bacaleg lainnya yang ikut dinyatakan TMS.

Sementara 1 bacaleg masing-masing dari parpol Berkarya dan Gerindra dinyatakan TMS karena ijazah bermasalah. “Indikasinya, saat memberikan surat keterangan ijazah dinyatakan hilang diambil dari kepolisian sehingga tidak sesuai PKPU. Seharusnya surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan sekolah dan harus ada,” sebut Bobby.

“Selebihnya untuk 10 bacaleg dinyatakan TMS karena sebelumnya dinyatakan tidak melengkapi persyaratan Peraturan KPU,” tutur Bobby. Ditambahkan, untuk pejabat Pemkab Deliserdang yang masuk DCS harus ada surat pengunduran diri paling lambat diterima 19 September 2018. Karena pada 20 September 2018, akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Terpisah, Ketua PKPI Deliserdang Hendri Rosmawati Sitanggang saat dikonfirmasi mengaku 11 bacalegnya di dapil 6 kandas.

“Dapil 6 kandas, setiap saat sudah saya ingatkan bacaleg agar berkas dilengkapi dengan baik,” katanya singkat. (btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/