Dua bakal calon anggota legislatif (baceleg) incumbent DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis dan Landen Marbun telah pindah partai politik untuk maju ke pemilihan legislatif (pileg) 2019. Meski pindah parpol, keduanya belum juga dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dan masih menerima gaji serta tunjangan.
Godfried Effendi Lubis pindah ke Perindo dari Partai Gerindra. Sedangkan Landen lompat ke Partai Nasdem dari Partai Hanura.
Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwasanya anggota dewan yang pindah parpol akan dicabut hak-haknya (gaji dan tunjangan) setelah dikeluarkan daftar caleg tetap (DCT) pada pertengahan September 2018.
“Jika melihat surat edaran Mendagri tersebut, maka mereka terakhir menerima hak-haknya pada September. Sedangkan Oktober tidak bisa lagi,” ungkapnya, kemarin.
Aziz mengaku, sejauh ini masih dua anggota dewan yang mengajukan pindah parpol.
Selain keduanya, belum ada lagi. Disinggung mengenai PAW, Aziz mengaku mekanismenya berada di parpol. Sebab, sampai sekarang parpol belum ada mengusulkan siapa pengganti keduanya.
“Yang jelas tetap diproses apabila surat dari parpol telah masuk. Kalau pimpinan bilang proses tentu kita proses. Kita tidak berani melangkahi,” tukasnya.
Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Bobby O Zulkarnain meminta Godfried dapat berjiwa besar dan bersedia melepas jabatannya sebagai anggota DPRD Medan. Hal itu lantaran dia sudah mengajukan pengunduran diri baik di partai maupun lembaga DPRD Medan.
“Sudahlah berjiwa besar saja, kan sudah mengundurkan diri. Godfried itu bukan dipecat, tapi mengundurkan diri,” ujar Bobby.
Ia menilai Godfried sudah seharusnya tidak bisa mengatasnamakan dirinya sebagai anggota DPRD Medan. Terlebih, dari Fraksi Gerindra. “Gerindra tidak pernah menghalangi apalagi mempersulit. Kalau tidak mau kehilangan jabatan, harusnya jangan pindah partai. Jadi, PAW itu konsekuensi ketika memutuskan pindah partai,” jelasnya.
Bobby menyatakan, pihaknya mendapat instruksi dari DPD Gerindra Sumut untuk memastikan Godfried tidak lagi mengatasnamakan Fraksi Gerindra ketika beraktivitas di DPRD Medan setelah penetapan DCT. Hal itu berdasarkan edaran Mendagri.
“Harus dipatuhi edaran Mendagri itu, dan kami minta Godfried tidak lagi mendapatkan haknya karena sudah mengajukan pengunduran diri. Untuk SK (Surat Keputusan) PAW sedang berproses, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan keluar SK-nya,” tandasnya.
Terpisah, Godfried menyebut posisinya sebagai anggota DPRD Medan baru bisa diganti setelah adanya surat keputusan (SK) dari gubernur.
Menurutnya, selama SK Gubernur penggantinya belum keluar, maka posisinya masih akan tetap aman. “Saya duduk di DPRD karena SK Gubernur. Selagi SK-nya belum dicabut, maka masih tetap di sini,” akunya.
Godfried berpendapat, segala hak melekat didirinya seperti gaji, tunjangan juga belum bisa dihentikan meski nantinya sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT). “Kalau ada yang minta supaya hak saya dihentikan sekarang, nampaknya belum tahu aturan. Proses PAW itu butuh waktu yang tidak sebentar. Kemarin PAW almarhum Waginto saja baru bisa direalisasikan 8 bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Ini bisa lebih lama atau juga bisa lebih cepat dari biasanya,” katanya.
Ia menyatakan, di dalam tata tertib DPRD Medan diatur bahwa anggota dewan bisa di PAW apabila tidak ada sengketa. Ketika terjadi sengketa, maka PAW menunggu hal tersebut tuntas.
“Ada yang sudah masuk surat PAW-nya dari beberapa bulan lalu, belum juga berjalan. Hal itu terjadi karena yang mau di PAW melakukan gugatan. Namun, bisa juga ini terjadi ketika hak saya dihentikan meski belum ada SK gubernur, maka bisa digugat,” tukasnya. (ris/azw)