25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Panwaslu Labura Temukan 267 Masalah DPS

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menemukan sedikitnya 267 masalah terkait penempatan/lokasi pengumuman dan akurasi daftar pemilih, baik sementara maupun hasil perbaikan.

Temuan atas pengawasan yang mereka lakukan tersebut terdiri dari berbagai hal, diantaranya lokasi pengumuman daftar pemilih yang sulit dijangkau serta ditemukannya nama double, yang sudah meninggal bahkan ketidaksesuaian usia yang terdaftar dengan kenyataannya dilapangan.

Ketua Panwaslu Labura Yos Batubara kepada Sumut Pos, Rabu (21/8) menerangkan, beberapa minggu sebelum pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga DPS Hasil Perbaikan (HP), pihaknya memeriksa akurasi salinan dan membandingkan dengan hasil verifikasi faktual oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

“Metodenya, sample dari TPS dimana Panwaslu Kecamatan biasa manggunakan hak pilihnya dan ditemukan pemilh ganda, telah meninggal, terdaftar pada DPT Pilgub namun belum terdaftar di DPS Pileg, belum terdaftar dimanapun padahal orangnya penduduk setempat dan lainnya,” terangnya.

Selain itu kata Yos, pengumuman DPS kebanyakan dikantor desa/kelurahan dan sangat minim diumumkan ditempat umum atau tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pengakuan penyelenggara pemilu disebabkan keterbatasan dana, kurangnya informasi serta database yang diterima dari awal sudah buruk.

“DPS diumumkan didalam ruangan kantor Kades/Lurah, bukan diluar. Bahkan ada ditemukan tidak diumumkan. Saat kita tanya katanya takut bermasalah dengan warga, karena data yang diterima berbeda dari data Pantarlih. Setelah kita bujuk, barulah mereka mengumumkannya,” tambah Yos lagi.

Dibeberkan Yos lagi, terkait permasalahan keakurasian daftar pemilih terdapat di Kecamatan Aek Kuo sebanyak 10 orang, Kecamatan Aek Natas 11 orang, Kecamatan Kualuh Hilir 4 orang, Kecamatan Kualuh Hulu 73 orang, Kecamatan Kualuh Selatan 14 orang, Kecamatan Marbau 18 orang serta di Kecamatan NA IX-X sebanyak 11 orang.

Sedangkan terkait penempatan/lokasi pengumuman daftar pemilih yang sulit dijangkau warga terdapat di Kecamatan Aek Kuo 1 titik, Kecamatan Aek Natas 12 lokasi, Kecamatan Marbau 18 tempat, Kecamatan NA IX-X 9 titik, Kecamatan Kualuh Hilir 7 lokasi, Kecamatan Kualuh Leidong 7 titik, Kecamatan Kualuh Hulu 13 titik dan Kecamatan Kualuh Selatan terdapat 12 titik.

Setelah memasuki tahapan DPSHP ujar Ketua Panwaslu Labura itu, pihaknya berharap terjadi perbaikan pada pemutakhiran data pemilih sebagaimana mestinya serta kepada masyarakat terutama partai politik untuk lebih mengkritisi DPSHP tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Labura Harun Sitorus, ketika dimintai Sumut Pos tanggapannya menjelaskan, pengumuman DPSHP memang disetiap kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. “Berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2013, pengumuman DPSHP ditingkat PPS (kantor PPS),” terangnya. (jok)

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menemukan sedikitnya 267 masalah terkait penempatan/lokasi pengumuman dan akurasi daftar pemilih, baik sementara maupun hasil perbaikan.

Temuan atas pengawasan yang mereka lakukan tersebut terdiri dari berbagai hal, diantaranya lokasi pengumuman daftar pemilih yang sulit dijangkau serta ditemukannya nama double, yang sudah meninggal bahkan ketidaksesuaian usia yang terdaftar dengan kenyataannya dilapangan.

Ketua Panwaslu Labura Yos Batubara kepada Sumut Pos, Rabu (21/8) menerangkan, beberapa minggu sebelum pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga DPS Hasil Perbaikan (HP), pihaknya memeriksa akurasi salinan dan membandingkan dengan hasil verifikasi faktual oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

“Metodenya, sample dari TPS dimana Panwaslu Kecamatan biasa manggunakan hak pilihnya dan ditemukan pemilh ganda, telah meninggal, terdaftar pada DPT Pilgub namun belum terdaftar di DPS Pileg, belum terdaftar dimanapun padahal orangnya penduduk setempat dan lainnya,” terangnya.

Selain itu kata Yos, pengumuman DPS kebanyakan dikantor desa/kelurahan dan sangat minim diumumkan ditempat umum atau tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Pengakuan penyelenggara pemilu disebabkan keterbatasan dana, kurangnya informasi serta database yang diterima dari awal sudah buruk.

“DPS diumumkan didalam ruangan kantor Kades/Lurah, bukan diluar. Bahkan ada ditemukan tidak diumumkan. Saat kita tanya katanya takut bermasalah dengan warga, karena data yang diterima berbeda dari data Pantarlih. Setelah kita bujuk, barulah mereka mengumumkannya,” tambah Yos lagi.

Dibeberkan Yos lagi, terkait permasalahan keakurasian daftar pemilih terdapat di Kecamatan Aek Kuo sebanyak 10 orang, Kecamatan Aek Natas 11 orang, Kecamatan Kualuh Hilir 4 orang, Kecamatan Kualuh Hulu 73 orang, Kecamatan Kualuh Selatan 14 orang, Kecamatan Marbau 18 orang serta di Kecamatan NA IX-X sebanyak 11 orang.

Sedangkan terkait penempatan/lokasi pengumuman daftar pemilih yang sulit dijangkau warga terdapat di Kecamatan Aek Kuo 1 titik, Kecamatan Aek Natas 12 lokasi, Kecamatan Marbau 18 tempat, Kecamatan NA IX-X 9 titik, Kecamatan Kualuh Hilir 7 lokasi, Kecamatan Kualuh Leidong 7 titik, Kecamatan Kualuh Hulu 13 titik dan Kecamatan Kualuh Selatan terdapat 12 titik.

Setelah memasuki tahapan DPSHP ujar Ketua Panwaslu Labura itu, pihaknya berharap terjadi perbaikan pada pemutakhiran data pemilih sebagaimana mestinya serta kepada masyarakat terutama partai politik untuk lebih mengkritisi DPSHP tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Labura Harun Sitorus, ketika dimintai Sumut Pos tanggapannya menjelaskan, pengumuman DPSHP memang disetiap kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. “Berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2013, pengumuman DPSHP ditingkat PPS (kantor PPS),” terangnya. (jok)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/