26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jawa Rp1,5 M, Luar Jawa Rp1 M

JAKARTA- Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur transparansi dana kampanye caleg di Pemilu legislatif 2014. Tak kurang MPR ikut mendorong KPU untuk membatasi penggunaan anggaran kampanye para caleg yang bertarung pada Pemilu 2014.

“Saya menyambut baik regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye juga aturan pembatasan,” kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto, Senin (22/7).

Hajriyanto memperkirakan biaya kampanye caleg di Jawa cukup Rp1 miliar. Sedangkan di luar Jawa cukup Rp1,5 miliar. Menurutnya, transparansi penggunaan dana kampanye merupakan tuntutan konstitusi UUD 1945 yang menegaskan pelaksanaan Pemilu harus langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Ketentuan harus ‘adil’ sebagaimana tersebut dalam UUD 45 Pasal 22 E ayat 1 itu mengharuskan transparansi dan limitasi pendanaan,” ujar Hajriyanto.
Dia mengingatkan tanpa adanya transparansi dan limitasi pendanaan maka pemilu menjadi ‘tidak adil’. Pemilu hanya memberi peluang menang bagi caleg dengan kemampuan logistik dan finansial yang tinggi.

Sementara caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan fair. ‘’Jika hanya caleg yang kaya yang menang maka yang terwujud bukan demokrasi tapi plutokrasi,” katanya. Plutokrasi adalah sistem politik dimana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Dalam plutokrasi caleg yang kaya cenderung menjadikan caleg yang miskin sebagai kanibal. (gil/jpnn)

JAKARTA- Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur transparansi dana kampanye caleg di Pemilu legislatif 2014. Tak kurang MPR ikut mendorong KPU untuk membatasi penggunaan anggaran kampanye para caleg yang bertarung pada Pemilu 2014.

“Saya menyambut baik regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye juga aturan pembatasan,” kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto, Senin (22/7).

Hajriyanto memperkirakan biaya kampanye caleg di Jawa cukup Rp1 miliar. Sedangkan di luar Jawa cukup Rp1,5 miliar. Menurutnya, transparansi penggunaan dana kampanye merupakan tuntutan konstitusi UUD 1945 yang menegaskan pelaksanaan Pemilu harus langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Ketentuan harus ‘adil’ sebagaimana tersebut dalam UUD 45 Pasal 22 E ayat 1 itu mengharuskan transparansi dan limitasi pendanaan,” ujar Hajriyanto.
Dia mengingatkan tanpa adanya transparansi dan limitasi pendanaan maka pemilu menjadi ‘tidak adil’. Pemilu hanya memberi peluang menang bagi caleg dengan kemampuan logistik dan finansial yang tinggi.

Sementara caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan fair. ‘’Jika hanya caleg yang kaya yang menang maka yang terwujud bukan demokrasi tapi plutokrasi,” katanya. Plutokrasi adalah sistem politik dimana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Dalam plutokrasi caleg yang kaya cenderung menjadikan caleg yang miskin sebagai kanibal. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/