JAKARTA- Nama mantan Bupati Garut Aceng H.M. Fikri masih tercantum sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dinyatakan lolos dalam daftar calon sementara (DCS) dari Jawa Barat.
KPU menyatakan bahwa pihaknya baru memeriksa persyaratan administrasi. Status calon DPD terkait dengan etika ataupun moral diserahkan sepenuhnya kepada publik. KPU resmi menetapkan (DCS) anggota DPD RI. Sebanyak 947 calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat administratif oleh KPU, dan dinyatakan masuk daftar DCS.
“Diumumkan hari ini (kemarin, Red) lewat launching via web saja,” ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/7).
Dia menyatakan, di antara total calon DPD dalam DCS, KPU telah mencoret lima nama karena berbagai alasan. Dia mencontohkan, setelah diverifikasi ulang KPU pusat, ada calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah yang tidak memenuhi syarat karena ijazah. Ada juga dari Sulawesi Selatan yang mengundurkan diri. Bahkan, ada calon yang meninggal dunia, yakni dari Sumatera Barat. “Jadi, total calon DPD yang masuk 952, dikurangi lima tinggal 947,” ujarnya.(bay/fat/jpnn)