24 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Calon Timsel KPUD Diadukan Lewat SMS

MEDAN – Setelah membuka layanan aduan terhadap calon Tim Seleksi (Timsel) komisioner KPUD kabupaten/kota, KPUD Sumut menerima pengaduan terhadap satu nama. Hanya saja, pengaduan yang diperoleh lewat pesan singkat atau short message service (SMS) sehingga kurang bisa dipertanggungjawabkan.

“Memang ada laporan yang kami terima. Tapi itu pun baru lewat SMS, jadi kurang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana Ginting, Selasa (30/7). Surya tak bersedia menyebutkan nama calon Timsel yang dilaporkan lewat pesan singkat tersebut.
‘’Pengaduan itu berkaitan soal  moral dan latar belakang seorang calon Timsel yang diumumkan di website KPUD Sumut,’’ katanya.

Surya mengingatkan teknis pengaduan harus dibuat tertulis dengan identitas yang jelas sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Pengaduan yang sesuai ketentuan akan menjadi pertimbangan KPUD Sumut menetapkan lima anggota Timsel yang bertugas menyeleksi calon anggota KPUD kabupaten/kota untuk lima tahun ke depan.

‘’Paling lambat pengaduan diterima pada 31 Juli atau hari ini sebelum penetapan timsel hari Kamis tanggal 1 Agustus,’’ tukasnya.
Sebagai informasi, sejak 26 Juli lalu, KPUD Sumut memublikasikan 10 nominator calon Timsel komisioner KPUD di 33 kabupaten/kota di Sumut. Hingga kemarin, belum ada pelaporan resmi yang diterima KPUD terkait nama-nama yang diumumkan tersebut.

Semnetara itu, dari hasil evaluasi Panwaslu kabupaten/kota di kantor Bawaslu Sumut di Kompleks Bumi Seroja, Medan, terungkap, miskomunikasi antar-pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota menjadi akar persoalan retaknya hubungan antar-pimpinan Panwaslu. Temuan lain adalah soal ketidaksatuan pikiran dan keterlibatan pimpinan Panwaslu di parpol tertentu.

“Temuan itu didapatkan dari 14 Panwas kabupaten/kota. Paling banyak adalah pengaduan soal  keterlibatan pimpinan dalam parpol, dan komunikasi antar-pimpinan Panwas,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan dalam evaluasi Panwaslu kabupaten/kota
“Jadi sulit kalau antar-pimpinan saja sering miskomunikasi,” ujarnya. Dikatakan Syafrida,  evaluasi seluruh Panwaslu kabupaten/kota akan dilakukan hingga 2 Agustus
mendatang. Ada 19 Panwaslu kabupaten/kota lagi  yang masih menunggu evaluasi. Berdasarkan jadwal Bawaslu, lima Panwaslu kabupaten/kota akan dievaluasi setiap hari.

“Kami evaluasi dulu, lalu dibawa ke rapat pleno Bawaslu untuk menentukan nasib mereka ke depan. Apakah diganti seluruhnya atau sebagai ya, tergantung pleno,” ujar Syafrida.
Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munthe, menyatakan, khusus Panwaslu Langkat, seluruh pimpinannya segera dilakukan proses  pergantian.
“Kesalahan mereka cukup fatal. Ketiganya melanggar peraturan karena terlibat parpol,” ujarnya.  (mag-5)

MEDAN – Setelah membuka layanan aduan terhadap calon Tim Seleksi (Timsel) komisioner KPUD kabupaten/kota, KPUD Sumut menerima pengaduan terhadap satu nama. Hanya saja, pengaduan yang diperoleh lewat pesan singkat atau short message service (SMS) sehingga kurang bisa dipertanggungjawabkan.

“Memang ada laporan yang kami terima. Tapi itu pun baru lewat SMS, jadi kurang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana Ginting, Selasa (30/7). Surya tak bersedia menyebutkan nama calon Timsel yang dilaporkan lewat pesan singkat tersebut.
‘’Pengaduan itu berkaitan soal  moral dan latar belakang seorang calon Timsel yang diumumkan di website KPUD Sumut,’’ katanya.

Surya mengingatkan teknis pengaduan harus dibuat tertulis dengan identitas yang jelas sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Pengaduan yang sesuai ketentuan akan menjadi pertimbangan KPUD Sumut menetapkan lima anggota Timsel yang bertugas menyeleksi calon anggota KPUD kabupaten/kota untuk lima tahun ke depan.

‘’Paling lambat pengaduan diterima pada 31 Juli atau hari ini sebelum penetapan timsel hari Kamis tanggal 1 Agustus,’’ tukasnya.
Sebagai informasi, sejak 26 Juli lalu, KPUD Sumut memublikasikan 10 nominator calon Timsel komisioner KPUD di 33 kabupaten/kota di Sumut. Hingga kemarin, belum ada pelaporan resmi yang diterima KPUD terkait nama-nama yang diumumkan tersebut.

Semnetara itu, dari hasil evaluasi Panwaslu kabupaten/kota di kantor Bawaslu Sumut di Kompleks Bumi Seroja, Medan, terungkap, miskomunikasi antar-pimpinan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota menjadi akar persoalan retaknya hubungan antar-pimpinan Panwaslu. Temuan lain adalah soal ketidaksatuan pikiran dan keterlibatan pimpinan Panwaslu di parpol tertentu.

“Temuan itu didapatkan dari 14 Panwas kabupaten/kota. Paling banyak adalah pengaduan soal  keterlibatan pimpinan dalam parpol, dan komunikasi antar-pimpinan Panwas,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan dalam evaluasi Panwaslu kabupaten/kota
“Jadi sulit kalau antar-pimpinan saja sering miskomunikasi,” ujarnya. Dikatakan Syafrida,  evaluasi seluruh Panwaslu kabupaten/kota akan dilakukan hingga 2 Agustus
mendatang. Ada 19 Panwaslu kabupaten/kota lagi  yang masih menunggu evaluasi. Berdasarkan jadwal Bawaslu, lima Panwaslu kabupaten/kota akan dievaluasi setiap hari.

“Kami evaluasi dulu, lalu dibawa ke rapat pleno Bawaslu untuk menentukan nasib mereka ke depan. Apakah diganti seluruhnya atau sebagai ya, tergantung pleno,” ujar Syafrida.
Anggota Bawaslu Sumut, Herdi Munthe, menyatakan, khusus Panwaslu Langkat, seluruh pimpinannya segera dilakukan proses  pergantian.
“Kesalahan mereka cukup fatal. Ketiganya melanggar peraturan karena terlibat parpol,” ujarnya.  (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/