083194133xxx
Pembuatan e-KTP di Kecamatan Medan Polonia sewaktu pendataan, warga cukup menunjukkan surat undangan dari kelurahan. Kini saat pembagian disyaratkan kepada warga harus menunjukkan KTP yang masih berlaku. Warga yang KTP-nya sudah tidak berlaku lagi diwajibkan membuat KTP baru. Ada informasi di Kecamatan Medan Selayang warga cukup dimintai verifikasi sidik jari. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Hanya Verifikasi Sidik Jari
Terima kasih atas informasinya. Untuk mengambil e-KTP di kecamatan pada prinsipnya memang harus meninggalkan KTP lama di kecamatan.
Namun, jika ada warga yang tidak lagi memiliki KTP lama, bisa menjelaskannya kepada pihak kecamatan, atau paling tidak bisa membawa Kartu Keluarga sebagai lampiran. Sementara sidik jari yang dilakukan di kecamatan hanya untuk melakukan crosscheck identitas pemilik e-KTP, hal ini untuk meminimalisir kesalahan pembagian e-KTP. Intinya, tidak diwajibkan untuk membuat KTP regular yang baru untuk mendapatkan e-KTP.
Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan