085361311xxx
Pak Kadis Pendudukan, Pak wali kota atau Pak ketua pengadilan, usia berapa sajakah yang wajib buat penetapan dari pengadilan untuk penerbitan akta? Kenapa keterangannya berbeda-beda? Di Dinas Pendudukan bilang untuk usia 1 tahun ke atas wajib sidang, tapi ketua pengadilan bilang ada usia-usia tertentu yang wajib sidang. Nah yang benar yang mana? Jika peraturannya saja gak jelas untuk apa diterapkan Pak? Atau cuma sengaja buat rakyat susah? Lalu kenapa biayanya sangat mahal? Apa tak ada keringanan bagi warga tak mampu? Karena jangankan buat biaya akta Pak, buat beli beras saja sudah ngutang. Terus mohon dong perhatiannya Pak, kami rakyat mbok ya jangan terus-terusan dipersulit. Jika untuk buat penetapan dari pengadilan saja rakyat masih dibebankan biaya yang mahal, lalu lari ke mana itu semua dananya? Lantas ke mana dana pajak dari rakyat sampai tak bisa menutupi biaya tersebut? UU No 23 tahun 2006 buat rakyat susah urus akta.
Laporkan Sebelum Usia 1 Tahun
Terima kasih untuk pertanyaannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari merupakan tenggang waktu yang memungkinkan bagi penduduk untuk melaporkan peristiwa kelahiran sesuai dengan kondisi/letak geografis Indonesia. Penduduk yang wajib melaporkan kelahiran adalah Kepala Keluarga. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Namun pelaporan di atas usia satu tahun, harus dengan ketetapan pengadilan negeri.
Untuk itu kami himbau agar masyarakat segera melaporkan kelahiran sehingga terlepas dari biaya dan tidak menghabiskan waktu karena pengurusan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tidak rumit dan tidak pernah rumit.
Darussalam Pohan
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan