085761121xxx
Yth Pak wali kota, apakah masih bisa mengurus KTP biasa pada usia 17 tahun? Kapan siap e-KTPnya, karena sampai hari ini e-KTP yang saya buat lama sekali siapnya?
Kita Cari Masalahnya
Terima kasih atas antusiasnya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu. Pembuatan KTP biasa yang disebut dengan KTP Siap dapat dilakukan di usia 17 tahun. Untuk lambatnya pembuatan e-KTP, perlu dicari tahu terlebih dahulu permasalahan pastinya.
Darussalam Pohan
Kadis Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan