25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Urus Akta Lahir dan Nikah

6287867235xxx

Kepada yang terhormat: Kadis Kependudukan Kota Medan, saya ingin menanyakan persyaratan untuk membuat akte Lahir anak saya dan berapa biaya formalnya. Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk pembuatan akte nikah, dan berapa biaya formalnya? dan apa kegunaan dari akte nikah? Untuk Sumut Pos, Terimakasih sudah memuat tulisan saya ini, semoga sukses selalu.

Lengkapi Persyaratan

Terima kasih pertanyaanya, untuk mengurus akta kelahiran cukup lampirkan foto copy akta nikah suami istri, surat tanda lahir dari rumah sakit atau bidan. Apabila akta kelahiran anak yang diurus tak berusia di atas 60 hari, maka tak dikenakan biaya apapun. Tapi, apabila lebih dari 60 hari akan dikenakan biaya sanksi administrasi sebesar Rp10 ribu.

Kami akan proses setiap pemohon akta kelahiran dengan jangka waktu satu minggu hari kerja, tapi sesuai penerapan UU administrasi kependudukan, bagi anak yang tak memiliki akta kelahiran dan telah berusia lebih dari satu tahun, maka harus dilengkapi surat putusan pengadilan. Untuk syarat dan pengajuannya bisa dilihat langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Iskandar Muda.

Darusalam Pohan
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

6287867235xxx

Kepada yang terhormat: Kadis Kependudukan Kota Medan, saya ingin menanyakan persyaratan untuk membuat akte Lahir anak saya dan berapa biaya formalnya. Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk pembuatan akte nikah, dan berapa biaya formalnya? dan apa kegunaan dari akte nikah? Untuk Sumut Pos, Terimakasih sudah memuat tulisan saya ini, semoga sukses selalu.

Lengkapi Persyaratan

Terima kasih pertanyaanya, untuk mengurus akta kelahiran cukup lampirkan foto copy akta nikah suami istri, surat tanda lahir dari rumah sakit atau bidan. Apabila akta kelahiran anak yang diurus tak berusia di atas 60 hari, maka tak dikenakan biaya apapun. Tapi, apabila lebih dari 60 hari akan dikenakan biaya sanksi administrasi sebesar Rp10 ribu.

Kami akan proses setiap pemohon akta kelahiran dengan jangka waktu satu minggu hari kerja, tapi sesuai penerapan UU administrasi kependudukan, bagi anak yang tak memiliki akta kelahiran dan telah berusia lebih dari satu tahun, maka harus dilengkapi surat putusan pengadilan. Untuk syarat dan pengajuannya bisa dilihat langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Iskandar Muda.

Darusalam Pohan
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/