28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Surat Keterangan Meninggal Dunia Rp500 Ribu

082165018xxx

Kepada Yth Bapak Wali Kota Medan apa benar Pak dalam mengurus surat keterangan meninggal dunia di Lingkungan 9 Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung dikenakan biaya sampai Rp500 ribu? Mohon Pak ditindaklanjuti. Kami perlu surat itu, tapi kami jangan diperas Pak.

Kita akan Panggil Keplingnya

Terimakasih atas informasinya. Kepada warga yang diberatkan agar membuat laporan ke Pemko Medan dengan mencantumkan bukti fisik agar dapat ditindaklanjuti. Warga dapat mengkonfirmasi biaya pengurusan langsung ke lurah dan camat terkait. Karena tidak ada pengutipan dalam bentuk apa pun untuk pengurusan surat keterangan. Kami juga akan teruskan laporan ini ke Camat Medan Tembung untuk mengklarifikasi kebenarannya kepada Kepling bersangkutan.

Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan

Copot Saja Keplingnya
Ini sudah kelewatan. Seharusnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, harus melayani kebutuhan masyarakat terlebih yang dirundung kemalangan seperti ini. Bukan malah memeras sampai sebegitu besar. Dalam hal ini Pemko Medan harus tanggap akan pengaduan warga di atas. Bagaimana pun peristiwa ini bertentangan dengan semangat pembangunan yang didengungkan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM. Harus ada sanksi tegas tidak saja kepada Kepling bersangkutan. Bila perlu hingga pihak kecamatan. Dengan demikian menjadi peringatan bagi Muspika lainnya.

Untuk itu, kita juga minta warga menyampaikan laporannya ke Komisi A DPRD Medan dan akan kita panggil itu Kepling dan Camat. Apa dasarnya memungut dana sebesar itu dari warga. Terimakasih.

Drs Aripai Tambunan MM
Anggota Komisi A DPRD Medan

082165018xxx

Kepada Yth Bapak Wali Kota Medan apa benar Pak dalam mengurus surat keterangan meninggal dunia di Lingkungan 9 Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung dikenakan biaya sampai Rp500 ribu? Mohon Pak ditindaklanjuti. Kami perlu surat itu, tapi kami jangan diperas Pak.

Kita akan Panggil Keplingnya

Terimakasih atas informasinya. Kepada warga yang diberatkan agar membuat laporan ke Pemko Medan dengan mencantumkan bukti fisik agar dapat ditindaklanjuti. Warga dapat mengkonfirmasi biaya pengurusan langsung ke lurah dan camat terkait. Karena tidak ada pengutipan dalam bentuk apa pun untuk pengurusan surat keterangan. Kami juga akan teruskan laporan ini ke Camat Medan Tembung untuk mengklarifikasi kebenarannya kepada Kepling bersangkutan.

Budi Heriono
Kabag Humas Pemko Medan

Copot Saja Keplingnya
Ini sudah kelewatan. Seharusnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, harus melayani kebutuhan masyarakat terlebih yang dirundung kemalangan seperti ini. Bukan malah memeras sampai sebegitu besar. Dalam hal ini Pemko Medan harus tanggap akan pengaduan warga di atas. Bagaimana pun peristiwa ini bertentangan dengan semangat pembangunan yang didengungkan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM. Harus ada sanksi tegas tidak saja kepada Kepling bersangkutan. Bila perlu hingga pihak kecamatan. Dengan demikian menjadi peringatan bagi Muspika lainnya.

Untuk itu, kita juga minta warga menyampaikan laporannya ke Komisi A DPRD Medan dan akan kita panggil itu Kepling dan Camat. Apa dasarnya memungut dana sebesar itu dari warga. Terimakasih.

Drs Aripai Tambunan MM
Anggota Komisi A DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/