25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Syarat Pengurangan PBB

081263358xxx
Kepada Bapak Kadispenda Medan yang terhormat, orangtua saya seorang janda, kami hidup dari gaji almarhum orangtua laki-laki yang pensiunan PNS sementara kebutuhan hidup selalu naik. Yang mau saya tanya adalah apa saja syarat untuk pengurangan PBB untuk janda dari almarhum pensiunan PNS Pak? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan kepada Sumut Pos tolong dimuat dan jaya selalu.

Persyaratan Mengajukan Permohonan
Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan  harus memenuhi persyaratan:

1.     1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;

2.     Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;

3.     Diajukan kepada Kepala KPP Pratama;

4.     Dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;

5.     Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
– Surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
1. Wajib Pajak Badan; atau
2. Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
– Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

6.     Diajukan dalam jangka waktu:
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

7.     Tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan

8.     Tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.

Syahrul Harahap
Kadispenda Kota Medan

081263358xxx
Kepada Bapak Kadispenda Medan yang terhormat, orangtua saya seorang janda, kami hidup dari gaji almarhum orangtua laki-laki yang pensiunan PNS sementara kebutuhan hidup selalu naik. Yang mau saya tanya adalah apa saja syarat untuk pengurangan PBB untuk janda dari almarhum pensiunan PNS Pak? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan kepada Sumut Pos tolong dimuat dan jaya selalu.

Persyaratan Mengajukan Permohonan
Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan  harus memenuhi persyaratan:

1.     1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;

2.     Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;

3.     Diajukan kepada Kepala KPP Pratama;

4.     Dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;

5.     Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
– Surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
1. Wajib Pajak Badan; atau
2. Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
– Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

6.     Diajukan dalam jangka waktu:
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

7.     Tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan

8.     Tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.

Syahrul Harahap
Kadispenda Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/