26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Ternak Kambing di Dalam Rumah

087868526xxx

Kepada Bapak Wali Kota Medan tolong tertibkan hewan kaki empat kambing di Jalan Tangguk Bongkar 10 Gang Samping, Kecamatan Medan Denai karena ada satu orang warga yang memelihara kambing dan tempat pemotongan kambing di dalam rumah. Soalnya kandang kambingnya pas di depan rumah warga. Warga sudah resah mencium aroma bau kotoran kambing.

Dicek ke Lapangan

Terima kasih pertanyaannya, akan kami cek ke lapangan. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 23/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang larangan ternak kaki empat di Kota Medan untuk itu di seluruh wilayah Kota Medan dilarang adanya usaha ternak kaki empat. Bila ada usaha peternakan di Kota Medan diminta untuk dipindahkan sendiri sebelum ada upaya penertiban dari aparat Pemko Medan.

Ir H Wahid M Si
Kadistanla Kota Medan

Harus Tegas

Penertiban ternak kaki empat di Kota Medan tampaknya mulai redup dan belum memiliki penyelesaian yang baik. Padahal, aroma tak sedap dari kotoran ternak berdampak kepada kesehatan. Jadi sudah sangat wajar bila Wali Kota Medan bersama satuan pengamanan bertindak lebih tegas. Apalagi secara aturan sudah lengkap. Begitu juga anggaran untuk penertiban sudah ditampung di APBD. Untuk itu, kami meminta kepada Wali Kota Medan untuk memimpin langsung penertiban sehingga aturan bisa benar-benar berfungsi. Selanjutnya, berikan sanksi yang tegas jika masih ada yang melanggar peraturan wali kota tersebut.

Ilhamsyah
Komisi A DPRD Medan

087868526xxx

Kepada Bapak Wali Kota Medan tolong tertibkan hewan kaki empat kambing di Jalan Tangguk Bongkar 10 Gang Samping, Kecamatan Medan Denai karena ada satu orang warga yang memelihara kambing dan tempat pemotongan kambing di dalam rumah. Soalnya kandang kambingnya pas di depan rumah warga. Warga sudah resah mencium aroma bau kotoran kambing.

Dicek ke Lapangan

Terima kasih pertanyaannya, akan kami cek ke lapangan. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 23/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang larangan ternak kaki empat di Kota Medan untuk itu di seluruh wilayah Kota Medan dilarang adanya usaha ternak kaki empat. Bila ada usaha peternakan di Kota Medan diminta untuk dipindahkan sendiri sebelum ada upaya penertiban dari aparat Pemko Medan.

Ir H Wahid M Si
Kadistanla Kota Medan

Harus Tegas

Penertiban ternak kaki empat di Kota Medan tampaknya mulai redup dan belum memiliki penyelesaian yang baik. Padahal, aroma tak sedap dari kotoran ternak berdampak kepada kesehatan. Jadi sudah sangat wajar bila Wali Kota Medan bersama satuan pengamanan bertindak lebih tegas. Apalagi secara aturan sudah lengkap. Begitu juga anggaran untuk penertiban sudah ditampung di APBD. Untuk itu, kami meminta kepada Wali Kota Medan untuk memimpin langsung penertiban sehingga aturan bisa benar-benar berfungsi. Selanjutnya, berikan sanksi yang tegas jika masih ada yang melanggar peraturan wali kota tersebut.

Ilhamsyah
Komisi A DPRD Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/