081397559***
Kepada yang terhormat bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Pak saya ingin bertanya, apa saja persyaratan dalam pengurusan kartu keluarga (KK), akta kelahiran? Soalnya saya belum pernah mengurusnya. Tolonglah bapak jelaskan, terima kasih.
Harus Bawa Surat Keterangan
Terimakasih untuk pertanyaan. Bagi masyarakat, yang akan mengurus akta kelahiran di Disdukcapil Kota Medan, sebagai persyaratannya Anda harus membawa surat keterangan lahir dari bidan ataupun rumah sakit. Bawa kartu keluarga (KK) bagi yang mengurus akta kelahiran, KTP, akte perkawinan dan surat pengantar dari lurah. Dalam mengurus akta ini, anak berumur 0-60 hari tidak dikenakan biaya atau gratis. Sedangkan dari umur 60 hari-1 tahun dikenakan denda Rp10 ribu dan diatas 1 tahun dikenakan denda Rp10 ribu.
Untuk mengurus akta kelahiran sekarang tinggal menunggu surat panggilan dari pihak kecamatan. Warga bisa langsung datang ke kecamatan, dan disana semua sudah tersedia, baik pihak Disdukcapil atau diwakilkan pihak kecamatan, bank, dan PT Pos. Ketentuan ini tertuang dalam UU No 23/2006 dan Perda No 1/2006. Untuk biaya administrasi lain, sesuai peraturan yang diterapkan masing-masing pihak.
Muslim Harahap
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan