30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tertibkan Ternak Babi

085763990xxx

Pak Wali Kota Medan Yth, memelihara babi di kota apakah diizinkan sebab di Jalan Gelas Gang Mangkok diizinkan. Banyak warga yang kecewa ke kantor lurah setempat. Namun, sangat disayangkan hingga kini tak ditanggapi keluhan warga. Padahal, aroma yang disekitarnya buat perut mual dan pusing, tolong Pak Wali Kota jelaskan apakah beternak babi masih diizinkan atau tidak dan apa tindakan Pak Wali Kota? Terima kasih atas perhatiannya.

Sudah Dilakukan Pendataan

Terima kasih pertanyaannya, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 23/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang larangan ternak kaki empat di Kota Medan. Sehingga di seluruh wilayah Kota Medan dilarang adanya usaha ternak kaki empat.

Bila ada usaha peternakan yang di Kota Medan diminta untuk dipindahkan sendiri. Sesuai  Surat Keputusan Wali Kota Medan No 524/1256 K Tanggal 27 September 2010 bahwa kepada masyarakat peternak babi diberikan bantuan biaya pengangkutan atau pemindahan babi keluar kota Medan sebesar Rp76 ribu per ekor untuk babi berumur di atas empat bulan dan Rp60 ribu untuk yang berumur kurang dari empat bulan.

Sekarang ini sudah dilakukan pendataan dan pembayaran di sejumlah kecamatan. Terkhusus di kawasan Medan Petisah dan Helvetia ternaknya telah dilakukan pendataan dan ada sebagian yang telah dibayarkan. Untuk itu, kami minta warga langsung memindahkan ternaknya sendiri sebelum ada upaya penertiban dari aparat Pemko Medan.

Ir H Wahid M Si, Kadistanla Kota Medan

Harus Tegas

Penertiban ternak babi di Kota Medan tampaknya mulai redup dan belum memiliki penyelesaian yang baik. Padahal, secara aturan sudah lengkap dan telah ada. Selanjutnya, di APBD juga sudah ditampung anggarannya untuk penertiban.
Untuk itu, kami meminta kepada Wali Kota Medan untuk memimpin langsung penertiban tersebut sehingga aturan bisa benar-benar berfungsi. Selanjutnya, berikan sanksi yang tegas jika masih ada yang melanggar peraturan wali kota tersebut.

Sesuai dengan laporan warga, ternak babi yang ada di sejumlah kawasan sudah sangat meresahkan. Selain aroma tak sedap, kotoran ternaknya juga masuk ke rumah warga yang berdampak kepada kesehatan. Jadi sudah sangat wajar bila Wali Kota Medan bersama satuan pengamanan bertindak lebih tegas.

Ikrimah Hamidy ST M Si
Wakil Ketua DPRD Medan

085763990xxx

Pak Wali Kota Medan Yth, memelihara babi di kota apakah diizinkan sebab di Jalan Gelas Gang Mangkok diizinkan. Banyak warga yang kecewa ke kantor lurah setempat. Namun, sangat disayangkan hingga kini tak ditanggapi keluhan warga. Padahal, aroma yang disekitarnya buat perut mual dan pusing, tolong Pak Wali Kota jelaskan apakah beternak babi masih diizinkan atau tidak dan apa tindakan Pak Wali Kota? Terima kasih atas perhatiannya.

Sudah Dilakukan Pendataan

Terima kasih pertanyaannya, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 23/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang larangan ternak kaki empat di Kota Medan. Sehingga di seluruh wilayah Kota Medan dilarang adanya usaha ternak kaki empat.

Bila ada usaha peternakan yang di Kota Medan diminta untuk dipindahkan sendiri. Sesuai  Surat Keputusan Wali Kota Medan No 524/1256 K Tanggal 27 September 2010 bahwa kepada masyarakat peternak babi diberikan bantuan biaya pengangkutan atau pemindahan babi keluar kota Medan sebesar Rp76 ribu per ekor untuk babi berumur di atas empat bulan dan Rp60 ribu untuk yang berumur kurang dari empat bulan.

Sekarang ini sudah dilakukan pendataan dan pembayaran di sejumlah kecamatan. Terkhusus di kawasan Medan Petisah dan Helvetia ternaknya telah dilakukan pendataan dan ada sebagian yang telah dibayarkan. Untuk itu, kami minta warga langsung memindahkan ternaknya sendiri sebelum ada upaya penertiban dari aparat Pemko Medan.

Ir H Wahid M Si, Kadistanla Kota Medan

Harus Tegas

Penertiban ternak babi di Kota Medan tampaknya mulai redup dan belum memiliki penyelesaian yang baik. Padahal, secara aturan sudah lengkap dan telah ada. Selanjutnya, di APBD juga sudah ditampung anggarannya untuk penertiban.
Untuk itu, kami meminta kepada Wali Kota Medan untuk memimpin langsung penertiban tersebut sehingga aturan bisa benar-benar berfungsi. Selanjutnya, berikan sanksi yang tegas jika masih ada yang melanggar peraturan wali kota tersebut.

Sesuai dengan laporan warga, ternak babi yang ada di sejumlah kawasan sudah sangat meresahkan. Selain aroma tak sedap, kotoran ternaknya juga masuk ke rumah warga yang berdampak kepada kesehatan. Jadi sudah sangat wajar bila Wali Kota Medan bersama satuan pengamanan bertindak lebih tegas.

Ikrimah Hamidy ST M Si
Wakil Ketua DPRD Medan

Previous article
Next article

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/