085371786xxx
Kepada Yth Bapak Kadisdik kota Medan, saya orangtua wali murid SMP Negeri 32 Medan Marelan, saya mau tanya apa memang lembaran kertas ujian untuk sekolah SMP Negeri di Medan harus dibayar/lembar Rp3.500, jadi dikalikan 11 lembar Rp38.500 yang setiap siswa diwajibkan harus bayar dan kalau tidak dibayar siswa tidak boleh mengikuti ujian dan perlu juga Bapak Kadisdik ketahui hampir semua guru di SMP 32 itu sering bolos, sampai-sampai kepala sekolahnya ngeluh dan curhat sama siswanya karena para guru sering bolos, jadi tolong Bapak Kadisdik sidak saja sekolah itu biar tidak membuat citra buruk di Dinas yang Bapak pimpin dan kalau hal ini terus dibiarkan jangan salahkan para wali murid membuat tindakan sendiri.
Saya Cek
Terimakasih informasinya. Untuk memastikannya saya akan cek langsung ke SMP Negeri 32 Marelan. Sehubungan dengan keterbatasan dana BOS, sekolah melalui Komite Sekolah berhak mencari dana tambahan. Begitu pun hendaknya setiap kebijakan disosialisasikan kepada seluruh orangtua siswa.
Drs Hasan Basri MM
Kadis Pendidikan Kota Medan
Segera Cek Kebenarannya
Pemerintah tidak pernah membuat aturan bila tidak membayar uang lembaran ujian tersebut, siswa tidak dibenarkan ikut ujian. Untuk itu, kita meminta Kadis Pendidikan Kota Medan untuk segera mencek kebenarannya ke sekolah yang bersangkutan yaitu SMP Negeri 32 Medan marelan. Apa kebijakan itu merupakan keputusan bersama komite sekolah atau tidak. Apabila tidak, Kadis agar memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah. Tidak benar lagi itu.
Roma P Simaremare
Ketua Komisi B DPRD Medan